Penghargaan Pada Tempat Hiburan Disebut Akal-akalan SKPD DKi

Putri Anisa Yuliani
21/1/2020 19:44
Penghargaan Pada Tempat Hiburan Disebut Akal-akalan SKPD DKi
Penampilan artis di Colloseum Jakarta(Dok. Colloseum Jakarta)

PEMBERIAN penghargaan Adikarya Wisata yang ditujukan pada restoran, hotel, dan tempat hiburan diduga hanya akal-akalan SKPD atau dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Manuara Siahaan. Politikus PDIP itu menyebut pemberian penghargaan tidak berdasar.

"Kriteria pemberian apresiasi itu tidak ada di peraturan gubernur. Jadi diduga proses pemberian adikarya itu yang sudah sempat diberikan dan dicabut itu akal-akalan SKPD," kata Manuara saat dikonfirmasi, Selasa (21/1).

Manuara menyebut Peraturan Daerah No 6/2015 tentang Kepariwisataan tidak bisa berdiri sendiri menjadi dasar pemberian penghargaan.

"Itu yang harus digali, pemberian penghargaan ini kriterianya diselundupkan," tegas Manuara.

Perda harus memiliki peraturan teknis turunan berupa peraturan gubernur (pergub). Hingga kini pergub berisi kriteria pemenang penghargaan urung rampung.

Baca juga : Soal Colosseum, Anies Dituding Korbankan Anak Buah

"Harusnya kriteria itu disusun dalam rancangan pergub oleh SKPD terkait. Lalu diserahkan ke gubernur untuk disahkan," terangnya.

Ia pun menilai tidak etis saat ini Pemprov DKI mencabut penghargaan yang sudah diberikan. Meski tidak ada dasar pemberian penghargaan, pencabutan penghargaan itu dapat dinilai sebagai perbuatan yang tidak etis dan memalukan.

"Ini memalukan," tandasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI memberikan penghargaan Adikarya Wiisata kepada diskotek Colloseum. Namun, pemberian penghargaan dibatalkan karena Colloseum sempat diduga menjadi tempat peredaran narkoba. Tapi dugaan itu hingga saat ini tidak terbukti.(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya