Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PEMBERIAN penghargaan Adikarya Wisata yang ditujukan pada restoran, hotel, dan tempat hiburan diduga hanya akal-akalan SKPD atau dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Manuara Siahaan. Politikus PDIP itu menyebut pemberian penghargaan tidak berdasar.
"Kriteria pemberian apresiasi itu tidak ada di peraturan gubernur. Jadi diduga proses pemberian adikarya itu yang sudah sempat diberikan dan dicabut itu akal-akalan SKPD," kata Manuara saat dikonfirmasi, Selasa (21/1).
Manuara menyebut Peraturan Daerah No 6/2015 tentang Kepariwisataan tidak bisa berdiri sendiri menjadi dasar pemberian penghargaan.
"Itu yang harus digali, pemberian penghargaan ini kriterianya diselundupkan," tegas Manuara.
Perda harus memiliki peraturan teknis turunan berupa peraturan gubernur (pergub). Hingga kini pergub berisi kriteria pemenang penghargaan urung rampung.
Baca juga : Soal Colosseum, Anies Dituding Korbankan Anak Buah
"Harusnya kriteria itu disusun dalam rancangan pergub oleh SKPD terkait. Lalu diserahkan ke gubernur untuk disahkan," terangnya.
Ia pun menilai tidak etis saat ini Pemprov DKI mencabut penghargaan yang sudah diberikan. Meski tidak ada dasar pemberian penghargaan, pencabutan penghargaan itu dapat dinilai sebagai perbuatan yang tidak etis dan memalukan.
"Ini memalukan," tandasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI memberikan penghargaan Adikarya Wiisata kepada diskotek Colloseum. Namun, pemberian penghargaan dibatalkan karena Colloseum sempat diduga menjadi tempat peredaran narkoba. Tapi dugaan itu hingga saat ini tidak terbukti.(OL-7)
Aksi tersebut merupakan perbuatan yang sangat zalim dengan melakukan pemerasan terhadap masyarakat miskin yang sedang mencari kerja.
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta.
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui, penyelenggaraan Jakarta International Marathon itu akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
Kendati demikian, Sarjoko tak menyebut secara detail 40 sekolah mana saja yang akan dilakukan uji coba sekolah swasta gratis tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved