Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
DPRD DKI Jakarta sepakat menganggarkan gaji anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) untuk sebanyak 50 orang dari yang sebelumnya 68.
Putusan itu diambil dalam rapat badan anggaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2020.
"Dengan mengucapkan bismillah, saya putuskan TGUPP menjadi 50 orang," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD, Jakarta, Senin (9/12).
Namun, dari putusan itu, beberapa anggota dewan menyampaikan keberatannya. Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan, Gembong Warsono mengatakan gaji untuk 50 anggota TGUPP yang menggunakan APBD masih terlalu besar.
Baca juga: DPRD Minta Anggaran Alat Bantu Penunjang Fisik Disabilitas Naik
"Fraksi PDIP tetap menolak jumlah 50 orang, pimpinan. Fraksi PDIP merekomendasikan dengan jumlah paling banyak 17 orang. Lima puluh orang kebanyakan untuk memberikan masukan, maka akan mengurangi percepatan. Bahkan menghambat proses pembangunan. Ini bukan tempat penampungan," tutur Gembong.
Prasetyo pun membalas respon Gembong, "Pak Gembong yang saya hormati, dengan argumentasi ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yakni Sekda), kita rincikan lagi. Saya minta melalui TAPD bersama inspektorat, yang double job tolong diganti. Uangnya dikembalikan ke kas daerah," ucapnya.
Kemudian, respon lain dari Ketua Fraksi seperti Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera menyetujui putusan DPRD yang akan menggaji 50 orang TGUPP.
"Fraksi PAN ikut menyetujui pimpinan. Sudah sah," kata Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim.
Diketahui, anggaran itu dipangkas dari usulan Pemprov DKI yang semula Rp19,8 miliar untuk 68 anggota TGUPP. (OL-2)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Adapun TGUPP pernah ada di era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) maupun Anies Baswedan saat menjabat Gubernur DKI.
Pramono bisa memaksimalkan tugas satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menjalankan program kerjanya ke depan tanpa TGUPP.
CALON Gubernur Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa tim transisi yang akan dibentuk tidak sama dengan TGUPP era Anies Baswedan
Billy meminta kepada pihak yang menyatakan ada ordal saat kepemimpinan Anies, untuk datang ke Pemprov DKI Jakarta agar tidak hanya menuduh saja
Gembong pun menuturkan anggaran tersebut digeser oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ke pos anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).
Pras menyebut akibat pekerjaan TGUPP itu menyebabkan beberapa jalanan tergenang banjir. Ia menegaskan dalam membangun Jakarta harus rasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved