Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyepakati larangan operasional skuter listrik atau otopet pada ruas jalan raya di ibu kota.
"Berkaitan dengan masalah penggunaan skuter ini, jadi sesuai dengan kesepakatan kita, hasil koordinasi, untuk pelaksanaannya tidak diperbolehkan untuk di jalan raya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf di Kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Jumat (22/11).
Menurutnya, pengunaan otopet hanya diperbolehkan di kawasan tertentu. Seperti kawasan GBK atau kawasan Ancol. Namun tentunya harus ada perizinan dari otoritas setempat.
"Jadi hanya di kawasan tertentu. Tentu sudah mendapat izin dari yang punya kawasan. Salah satu contoh misalnya kawasan GBK, mungkin di mal, bandara atau di tempat lain yang tidak mengganggu terhadap pengguna jalan lain," ujarnya.
Baca juga: Pengamat Minta Dishub Segera Terbitkan Aturan Operasi Otopet
Dia menjelaskan larangan atau pembatasan penggunaan otopet di jalan raya itu hanya keputusan sementara dari kesepakatan antara Pemprov DKI dan pihak kepolisian. Pasalnya, dibutuhkan kajian untuk mengeluarkan regulasi yang akan diberlakukan secara permanen.
"Itu yang sudah menjadi kesepakatan kita. Sambil menunggu pengkajian penggunaan nantinya ke depan, e-skuter itu seperti apa, sambil juga kita menunggu regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah," tuturnya.
Senada disampaikan Yusuf, Kadishub Syafrin Liputo menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan penyusunan regulasi dan dalam tataran penyiapan regulasi tersebut.
"Kami bersama-sama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya sudah sepakat sambil menunggu terbitnya regulasi, ada beberapa hal yang harus ditaati oleh operator e-skuter," ungkapnya.
Menurut Syafrin, saat ini operator Grabwheels wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan tertentu.
"Selanjutnya untuk operasional di jalan raya, itu tidak diperbolehkan. Karena kita pahami bersama saat ini keberadaan e-skuter itu sangat membahayakan," terangnya.
Dia menambahkan ancaman keselamatan mengarah pada pengguna otopet atau pengguna jalan lainnya. Oleh sebab itu, sambil menunggu regulasi dikeluarkan tentunya beberapa poin ini disepakati untuk dijalankan.(OL-5)
Sebagian warganet menilai judul dan lirik lagu Cita-citaku (Ga Jadi Polisi) dari Gandhi Sehat mengandung unsur kritik atau sindiran terhadap institusi tertentu.
Warga Gambir, Jakarta Pusat digegerkan penemuan mayat bayi laki-laki di selokan Jalan Batu Tulis. Polisi memastikan tidak ada tanda kekerasan dan jasad dibawa ke RSCM.
Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan patroli jalan kaki dan mobile di kawasan Blok M untuk mencegah pencopetan setelah insiden copet viral di media sosial.
SEORANG pria diduga memanggul mayat di RT 012 RW 06 Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Ia terekam oleh kamera pengawas CCTV. Kepolisian langsung melakukan penyelidikan
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
Adapun Permenhub ini mengatur sejumlah kendaraan seperti, skuter listrik, sepeda listrik, sepeda roda satu unicycle, hoverboard dan otopet.
Otopet harus diatur dan tidak boleh berkeliaran di jalan raya serta trotoar.
Penyidik Polda Metro Jaya telah merampungkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kecelakaan tersebut. Bahkan, tersangka DH telah mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
Pasalnya, jelas Budi, berdasarkan skuter UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur soal lalu lintas, skuter listrik tidak terklasifikasi sebagai kendaraan bermotor.
Aturan ini segera dibuat menyusul kecelakaan yang terjadi menimpa pengendara Grab Wheels hingga mengakibatkan korban jiwa di kawasan Senayan, Minggu dini hari
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved