Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Ditlantas-Dishub DKI Sepakat Larang Otopet di Jalan Raya

Ferdian Ananda Majni
22/11/2019 11:34
Ditlantas-Dishub DKI Sepakat Larang Otopet di Jalan Raya
Pengguna layanan grabweels melintas di trotoar Jl Kebon Sirih, Jakarta, Jumat (15/11/2019).(MI/Andry Widyanto)

DIREKTORAT Lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyepakati larangan operasional skuter listrik atau otopet pada ruas jalan raya di ibu kota.

"Berkaitan dengan masalah penggunaan skuter ini, jadi sesuai dengan kesepakatan kita, hasil koordinasi, untuk pelaksanaannya tidak diperbolehkan untuk di jalan raya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf di Kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Jumat (22/11).

Menurutnya, pengunaan otopet hanya diperbolehkan di kawasan tertentu. Seperti kawasan GBK atau kawasan Ancol. Namun tentunya harus ada perizinan dari otoritas setempat.

"Jadi hanya di kawasan tertentu. Tentu sudah mendapat izin dari yang punya kawasan. Salah satu contoh misalnya kawasan GBK, mungkin di mal, bandara atau di tempat lain yang tidak mengganggu terhadap pengguna jalan lain," ujarnya.

Baca juga: Pengamat Minta Dishub Segera Terbitkan Aturan Operasi Otopet

Dia menjelaskan larangan atau pembatasan penggunaan otopet di jalan raya itu hanya keputusan sementara dari kesepakatan antara Pemprov DKI dan pihak kepolisian. Pasalnya, dibutuhkan kajian untuk mengeluarkan regulasi yang akan diberlakukan secara permanen.

"Itu yang sudah menjadi kesepakatan kita. Sambil menunggu pengkajian penggunaan nantinya ke depan, e-skuter itu seperti apa, sambil juga kita menunggu regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah," tuturnya.

Senada disampaikan Yusuf, Kadishub Syafrin Liputo menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan penyusunan regulasi dan dalam tataran penyiapan regulasi tersebut.

"Kami bersama-sama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya sudah sepakat sambil menunggu terbitnya regulasi, ada beberapa hal yang harus ditaati oleh operator e-skuter," ungkapnya.

Menurut Syafrin, saat ini operator Grabwheels wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan tertentu.

"Selanjutnya untuk operasional di jalan raya, itu tidak diperbolehkan. Karena kita pahami bersama saat ini keberadaan e-skuter itu sangat membahayakan," terangnya.

Dia menambahkan ancaman keselamatan mengarah pada pengguna otopet atau pengguna jalan lainnya. Oleh sebab itu, sambil menunggu regulasi dikeluarkan tentunya beberapa poin ini disepakati untuk dijalankan.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik