Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
DIRJEN Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan aturan mengenai kendaraan listrik seperti sepeda listrik telah diterbitkan. Aturan tersebut terangkum di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Adapun Permenhub ini mengatur sejumlah kendaraan seperti, skuter listrik, sepeda listrik, sepeda roda satu unicycle, hoverboard dan otopet.
"Terkait progres aturan Permenhub 45/2020 tentang sepeda masih difinalisasi sekarang oleh Sekretariat Negara (Setneg) untuk ditandatangani presiden," ujar Budi melalui konferensi pers secara virtual, Senin (31/8).
Adapun rincian dari syarat kendaraan listrik yang bisa digunakan tersebut di antaranya, untuk skuter listrik, pada prinsipnya orientasi untuk mengatur aspek keselamatan secara sarana harus dilengkapi dengan sistem klakson atau bel. Lalu untuk rem yang digunakan juga harus berfungsi dengan baik dan ada lampunya.
"Kemudian adanya pemantul cahaya kanan dan kiri skuter dan lampu pemantul pada bagian belakang. Sementara itu, untuk kecepatan maksimal yang diizinkan sementara adalah 25 km/jam. Jadi kmi batasi,"paparnya.
Selanjutnya, untuk sepeda listrik kategorinya harus ada pedalnya. Karena kalau tidak ada pedal berarti masuk ke kategori sepeda motor. Lalu harus ada lampu utama dan kecepatan maksimal 25 km/jam.
"Kemudian hoverboard dengan kecepatan maksimal 6km/jam. Unicycle lampu utamanya banyak di bandara sistem rem dan kecepatan maksimal 6 km/jam, otoped 6km/jam dari grab yang disewakan,"paparnya.
Adapun syarat penggunanya dibatasi dengan usia. Dengan minimal usia 12 tahun. Selain itu, tidak diperbolehkan mengangkut orang lainnya.
Sementara itu, untuk area operasi yang diperbolehkan di antaranya, jalur khusus sepeda atau kawasan tertenti berupa permukiman atau car free day. Namun, apabila tidak tersedia bisa menggunakan lajur khusus di trotoar dengan kapasitas bisa diatur oleh Peraturan Daerah. (OL-4)
Otopet harus diatur dan tidak boleh berkeliaran di jalan raya serta trotoar.
Penyidik Polda Metro Jaya telah merampungkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kecelakaan tersebut. Bahkan, tersangka DH telah mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
Pengunaan otopet hanya diperbolehkan di kawasan tertentu. Seperti kawasan GBK atau kawasan Ancol. Namun tentunya harus ada perizinan dari otoritas setempat.
Pasalnya, jelas Budi, berdasarkan skuter UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur soal lalu lintas, skuter listrik tidak terklasifikasi sebagai kendaraan bermotor.
Aturan ini segera dibuat menyusul kecelakaan yang terjadi menimpa pengendara Grab Wheels hingga mengakibatkan korban jiwa di kawasan Senayan, Minggu dini hari
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved