Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Regulasi Skuter Listrik kewenangan Pemda

Andhika prasetyo
15/11/2019 18:29
Regulasi Skuter Listrik kewenangan Pemda
Pengguna skuter listrik melintas di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Jumat (15/11/2019).(MI/ANDRI WIDIYANTO)

DIRJEN Perhubungan Darat Kementerian Perhubungam Budi Setiyadi menekankan bahwa regulasi terkait skuter listrik merupakan domain pemerintah daerah (pemda).

Pasalnya, jelas Budi, berdasarkan skuter UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur soal lalu lintas, skuter listrik tidak terklasifikasi sebagai kendaraan bermotor.

"Di dalam UU Nomor 22 itu disebutkan bahwa kendaraan yang tidak masuk kategori kendaraan bermotor, untuk regulasinya, diatur pemda. Jadi, itu peraturan gubernur atau peraturan daerah," ujar Budi kepada Media Indonesia, Jumat (15/11).

 

Baca juga: Polisi Periksa 8 Saksi Terkait Supir Mabuk Tabrak Pemakai Otopet

 

 

Ia mendorong agar pemerintah daerah bisa segera bertemu penyedia jasa skuter listrik untuk memformulasikan hal-hal apa saja yang memang seharusnya diatur secara tegas.

"Jalan-jalan yang boleh dilalui, usia berapa yang bisa menggunakan, saya rasa itu perlu dibahas," ucapnya.

Ke depannya, Budi tidak menutup kemungkinan jika skuter listrik nantinya akan dimasukkan ke dalam UU dan menjadi kewenangan pemerintah.

Terlebih, revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 masuk ke program legislasi nasional DPR 2019-2024. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik