Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
DIREKTUR Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara kecelakaan yang menewaskan dua orang pengguna otopet dengan tersangka berinisial DH ke kejaksaan.
"Prosesnya sudah berjalan, mudah-mudahan hari ini berkasnya dikirim ke Kejaksaan," kata Yusuf di Kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat (22/11)
Dia menambahkan, penyidik Polda Metro Jaya telah merampungkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kecelakaan tersebut. Bahkan, tersangka DH telah mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
"Kemarin sudah selesai termasuk pemeriksaan saksi juga sudah selesai semua, tersangka juga sudah beberapa lama ditahan," ujarnya
Oleh karena itu, penyidik masih harus menunggu keputusan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait berkas perkara tahap pertama itu. Jika dinyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkan berkas perkara kedua berupa barang bukti dan tersangka.
"Mudah-mudahan kalau kejaksaan nyatakan itu sudah lengkap ya minggu depan kita kirim juga untuk tersangka sama barang buktinya," pungkasnya.
Baca juga: Penabrak Skuter Listrik Ditahan
Sebelumnya diberitakan dua orang bernama Ammar, 18, dan Wisnu, 18, tewas akibat akibat tertabrak mobil jenis sedan jenis Toyota Camry di sekitaran FX Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (9/11) dini hari, saat menggunakan skuter listrik Grabwheels.
Salah satu korban selamat dalam peristiwa itu, Fajar, mengatakan, mereka terdiri dari Ammar, Wisnu, Bagus, Fajar, Wanda dan Wulan menyewa tiga otopet listrik layanan Grabwheels pada Minggu (9/11) dini hari dari Pintu 3 Kawasan Gelora Bung Karno menuju arah FX Sudirman.
Fajar menyebut mobil jenis sedan tiba-tiba menabrak mereka, setelah Ammar dan Wisnu yang berboncengan bertukar otopet dengan Bagus dan Wanda karena daya listriknya akan habis.
"Bagus itu mental sampai kira-kira 15 meter. Waktu saya cek dia masih sadar. Ammar dan Wisnu tidak sadarkan diri. Sudah kejang-kejang, akhirnya kita bawa mereka ke rumah sakit," kata Fajar.
Nyawa Wisnu dan Ammar tidak tertolong saat menunggu izin keluarga untuk melakukan tindakan operasi.(OL-5)
Sebagai bagian dari Operasi Sikat Krakatau, Polda Lampung juga memusnahkan 50 pucuk senjata api rakitan (senpira) dan 85 butir amunisi dengan cara digerinda.
AIPDA Robig Zainudin, anggota polisi penembak tiga siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandy, dipecat dari kepolisian setelah sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditolak.
Bentrok antar kelompok pro dan anti-pemerintahan pecah di Serbia. Polisi mengamankan puluhan orang.
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah meminta polisi serius mempertimbangkan masukan dari pihak keluarga melanjutkan penyelidikan kematian diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan
Penting bagi aparat kepolisian untuk lebih terbuka dalam menjelaskan motif di balik aksi dugan bunuh diri diploman Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Adapun Permenhub ini mengatur sejumlah kendaraan seperti, skuter listrik, sepeda listrik, sepeda roda satu unicycle, hoverboard dan otopet.
Otopet harus diatur dan tidak boleh berkeliaran di jalan raya serta trotoar.
Pengunaan otopet hanya diperbolehkan di kawasan tertentu. Seperti kawasan GBK atau kawasan Ancol. Namun tentunya harus ada perizinan dari otoritas setempat.
Pasalnya, jelas Budi, berdasarkan skuter UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur soal lalu lintas, skuter listrik tidak terklasifikasi sebagai kendaraan bermotor.
Aturan ini segera dibuat menyusul kecelakaan yang terjadi menimpa pengendara Grab Wheels hingga mengakibatkan korban jiwa di kawasan Senayan, Minggu dini hari
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved