Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pihaknya tengah menggODOK aturan untuk penggunaan skuter listrik.
Aturan ini akan dibuat menyusul kecelakaan yang terjadi menimpa pengendara Grab Wheels hingga mengakibatkan korban jiwa di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (10/11) pukul 03.45 WIB. Pelaku berinisial DH mengemudikan sedan Toyota Camry dengan kecepatan 40-50 kilometer per jam dalam pengaruh alkohol.
Namun, Anies tidak bisa menjelaskan secara rinci mengenai aturan tersebut.
"Ada nanti pergub (peraturan gubernur). Itu sedang dibuat, detailnya dengan Dinas Perhubungan," kata Anies di Jakarta, Kamis (14/11).
Baca juga: Pengamat Desak Pemerintah Buat Aturan Skuter Listrik
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan pergub yang dibuat akan tetap mengacu pada Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Lalu juga ada Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2012 tentang Kendaraan dan Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Angkutan.
"Dalam pergub ini, akan kita lakukan pengaturan tentang spesifikasi kendaraan sehingga memenuhi aspek keamanan, kenyamanan, baik pengguna maupun masyarakat yang berlalu lintas" ujarnya.
Syafrin menyebut sudah memanggil pihak operator skuter listrik untuk mengoordinasikan aturan itu. Ia juga telah menyampaikan kepada mengatur agar mengatur skuter listrik tidak digunakan di trotoar dan hanya di jalur sepeda. (OL-8)
Adapun Permenhub ini mengatur sejumlah kendaraan seperti, skuter listrik, sepeda listrik, sepeda roda satu unicycle, hoverboard dan otopet.
Otopet harus diatur dan tidak boleh berkeliaran di jalan raya serta trotoar.
Penyidik Polda Metro Jaya telah merampungkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kecelakaan tersebut. Bahkan, tersangka DH telah mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
Pengunaan otopet hanya diperbolehkan di kawasan tertentu. Seperti kawasan GBK atau kawasan Ancol. Namun tentunya harus ada perizinan dari otoritas setempat.
Pasalnya, jelas Budi, berdasarkan skuter UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur soal lalu lintas, skuter listrik tidak terklasifikasi sebagai kendaraan bermotor.
SUGA BTS, memenuhi panggilan polisi terkait dengan kasus yang saat ini tengah menjadi sorotan publik yaitu kasus mengemudikan skuter listik dalam kondisi mabuk.
Baru-baru ini telah terjadi aksi karangan bunga protes, yang menuntut Suga untuk meninggalkan BTS, setelah insiden dirinya yang mengemudi dalam keadaan mabuk.
Pengunjung booth ALVA juga dapat merasakan sensasi berkendara dengan produk-produk ALVA melalui aktivitas test ride yang tersedia di area indoor hall B3 dan area outdoor.
#BeamBusinessPartner, yaitu layanan yang diperuntukkan bagi mitra perusahaan guna mendukung aktivitas usaha terkait sustainability.
Beam Mobility juga turut berkontribusi pada perekonomian lokal dengan menyediakan lapangan pekerjaan bagi sekitar 100 tenaga kerja lokal.
Beam Mobility telah hadir di beberapa kota dan wilayah, kawasan hunian dan kawasan pendidikan, atau secara khusus di Universitas Indonesia (UI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved