Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Anies Godok Aturan Operasional Skuter Listrik

Putri Anisa Yuliani
14/11/2019 20:16
Anies Godok Aturan Operasional Skuter Listrik
Sejumlah warga menggunakan skuter listrik Grab Wheels di Kawasan FX Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (13/11)(MI/ Adi Maulana Ibrahim)

GUBERNUR  DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pihaknya tengah menggODOK aturan untuk penggunaan skuter listrik.

Aturan ini akan dibuat menyusul kecelakaan yang terjadi menimpa pengendara Grab Wheels hingga mengakibatkan korban jiwa di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (10/11) pukul 03.45 WIB. Pelaku berinisial DH mengemudikan sedan Toyota Camry dengan kecepatan 40-50 kilometer per jam dalam pengaruh alkohol.

Namun, Anies tidak bisa menjelaskan secara rinci mengenai aturan tersebut.

"Ada nanti pergub (peraturan gubernur). Itu sedang dibuat, detailnya dengan Dinas Perhubungan," kata Anies di Jakarta, Kamis (14/11).

 

Baca juga: Pengamat Desak Pemerintah Buat Aturan Skuter Listrik

 

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan pergub yang dibuat akan tetap mengacu pada Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Lalu juga ada Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2012 tentang Kendaraan dan Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Angkutan.

"Dalam pergub ini, akan kita lakukan pengaturan tentang spesifikasi kendaraan sehingga memenuhi aspek keamanan, kenyamanan, baik pengguna maupun masyarakat yang berlalu lintas" ujarnya.

Syafrin menyebut sudah memanggil pihak operator skuter listrik untuk mengoordinasikan aturan itu. Ia juga telah menyampaikan kepada mengatur agar mengatur skuter listrik tidak digunakan di trotoar dan hanya di jalur sepeda. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya