Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada warga yang mengoperasikan otopet listrik di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
Hal itu dilakukannya menyusul unggahan dari Bina Marga DKI di media sosial yang memperlihatkan para pemuda pengguna otopet listrik di JPO depan FX Sudirman, Jakarta.
"Nanti ada sanksinya. Sekarang kita sifatnya preventif dulu. Jadi, ketika mereka coba masuk ke trotoar kita coba ingatkan. Yang masuk ke JPO kita larang untuk naik gitu," jelas Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (13/11).
Dishub juga sudah memanggil Grab selaku pihak yang menyediakan layanan Grabwheels tersebut. Menurut Syafrin, pihaknya sudah mengingatkan kepada Grab untuk melarang pengguna otopet melintas di trotoar dan JPO.
"Kita sudah panggil Grab, kita sudah diskusi. Kami sudah sampaikan bahwa otopet tidak boleh ada di trotoar karena itu menganggu pejalan kaki. Kemudian nggak boleh beroperasi di JPO, bahkan kita larang beroperasi di HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor)," kata Syafrin.
Baca juga: Animo Masyarakat Gunakan Otopet Listrik Meningkat
Di JPO tersebut, diakui Syafrin, sudah ada petugas Dishub dan Satpol PP yang berjaga. Pihaknya juga menyiapkan regulasi untuk melarang warga yang menggunakan otopet listrik melintas di trotoar dan JPO. Namun, untuk melintas di jalur sepeda, diperbolehkan oleh Dishub DKI.
"Kita harapkan bulan depan sudah selesai. Kami sedang bahas dulu," pungkas Syafrin.(OL-5)
Kontrol rutin pekerjaan harus setiap hari dilakukan untuk memastikan jajaran di dua SKPD bekerja dengan optimal meski dipimpin oleh satu orang.
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
TGUPP memiliki peranan yang cenderung mendominasi pejabat struktural di Pemprov DKI Jakarta. Tim itu juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Seleksi terbuka, merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TIDAK mudah menyelenggarakan pemerintahan daerah (pemda), di tengah pandemi covid-19.
Dinas Marga juga sudah memperingatkan pihak Grab selaku penyedia skuterĀ listrik untuk melarang warga bermain di JPO.
Aturan ini segera dibuat menyusul kecelakaan yang terjadi menimpa pengendara Grab Wheels hingga mengakibatkan korban jiwa di kawasan Senayan, Minggu dini hari
Pasalnya, jelas Budi, berdasarkan skuter UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur soal lalu lintas, skuter listrik tidak terklasifikasi sebagai kendaraan bermotor.
Pengunaan otopet hanya diperbolehkan di kawasan tertentu. Seperti kawasan GBK atau kawasan Ancol. Namun tentunya harus ada perizinan dari otoritas setempat.
Penyidik Polda Metro Jaya telah merampungkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kecelakaan tersebut. Bahkan, tersangka DH telah mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved