Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Dishub DKI Beri Sanksi Pengguna Otopet Listrik yang Melintas JPO

Insi Nantika Jelita
13/11/2019 11:30
Dishub DKI Beri Sanksi Pengguna Otopet Listrik yang Melintas JPO
Warga menggunakan otopet atau skuter listik di Jakarta, Rabu (13/11/19).(MI/Adi Maulana Ibrahim)

DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada warga yang mengoperasikan otopet listrik di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).

Hal itu dilakukannya menyusul unggahan dari Bina Marga DKI di media sosial yang memperlihatkan para pemuda pengguna otopet listrik di JPO depan FX Sudirman, Jakarta.

"Nanti ada sanksinya. Sekarang kita sifatnya preventif dulu. Jadi, ketika mereka coba masuk ke trotoar kita coba ingatkan. Yang masuk ke JPO kita larang untuk naik gitu," jelas Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (13/11).

Dishub juga sudah memanggil Grab selaku pihak yang menyediakan layanan Grabwheels tersebut. Menurut Syafrin, pihaknya sudah mengingatkan kepada Grab untuk melarang pengguna otopet melintas di trotoar dan JPO.

"Kita sudah panggil Grab, kita sudah diskusi. Kami sudah sampaikan bahwa otopet tidak boleh ada di trotoar karena itu menganggu pejalan kaki. Kemudian nggak boleh beroperasi di JPO, bahkan kita larang beroperasi di HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor)," kata Syafrin.

Baca juga: Animo Masyarakat Gunakan Otopet Listrik Meningkat

Di JPO tersebut, diakui Syafrin, sudah ada petugas Dishub dan Satpol PP yang berjaga. Pihaknya juga menyiapkan regulasi untuk melarang warga yang menggunakan otopet listrik melintas di trotoar dan JPO. Namun, untuk melintas di jalur sepeda, diperbolehkan oleh Dishub DKI.

"Kita harapkan bulan depan sudah selesai. Kami sedang bahas dulu," pungkas Syafrin.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya