Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tujuh orang terkait percakapan massa bayaran saat aksi unjuk rasa dalam grup WhatsApp pelajar STM.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigdjen Dedi Prasetyo, polisi menemukan setidaknya 14 grup WhatsApp.
"Dari 14 grup WhatsApp, tujuh orang sudah dilakukan penindakan. Yang mana dari tujuh orang itu, satu orang sebagai kreator yang kita tangkap tadi malam," kata Dedi di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (2/10).
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit II Dirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul menyebut kreator yang ditangkap berinisial RO, 17.
"RO sebagai kreator ditangkap tadi malam. RO dengan sengaja membuat grup STM/K Bersatu," jelas Rickynaldo.
Pihak kepolisian menangkap RO di Depok, Jawa Barat. Ia berperan sebagai pembuat grup ajakan demonstrasi pada Rabu (25/9). Dari tidakannya, muncul grup WhatsApp lain untuk memprovokasi pelajar turun daam aksi unjuk rasa.
Atas tindakannya, menurut Rickynaldo, RO dapat dikenai tindak pidana provokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP.
Baca juga: Anies Minta Pelajar yang Terlibat Unjuk Rasa Tidak Disanksi
Sementara itu, enam orang lain yang diamankan yakni MPS, 17, WR, 17, DH, 17, MAN, 29, KS, 16, dan DI, 32. Mereka mengelola beberapa grup WhatsApp STM.
Keenam pelaku ditangkap di berbagai wilayah seperti Garut, Bogor, Subang, hingga Batu, Malang. Sampai saat ini, mereka masih berstatus sebagai saksi.
Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa sejumlah ponsel dan tangkapan layar (screenshot) dari percakapan grup WhatsApp tersebut.
Bantah keterlibatan
Melalui penangkapan tujuh pelaku itu, polisi sekaligus membantah keterlibatan anggotanya dalam merekayasa percakapan di grup WhatsApp terkait massa bayaran saat aksi unjuk rasa yang diikuti pelajar STM.
"Tidak ada (anggota) Polri yang mengkreasi sesuai dengan isu yang beredar di media sosial, isu yang beredar di kalangan netizen bahwa polisi itu mengkreasi atau menjadi kreator grup-grup STM atau SMK," tegas Rickynaldo. (A-4)
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved