Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Dua Pengedar Obat Ilegal Ditangkap di Bekasi

Gana Buana
19/9/2019 21:54
Dua Pengedar Obat Ilegal Ditangkap di Bekasi
Ilustrasi obat(AFP/John Moore)

DUA pengedar obat keras ilegal jenis heximer dan tramadol ditangkap jajaran polsek Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/9) sore kemarin. Kedua pelaku, GWA, 28 dan RR, 19, merupakan warga Cikarang Utara.

“Keduanya ditangkap saat sedang bertransaksi di atas sepeda kotor di wilayah Kedungwaringin,” ungkap Kapolsek Kedungwaringin, AKP Akhmadi, Kamis (19/9).

Akhmadi menjelaskan, penangkapan berawal dari hasil laporan warga sekitar. Saat diselidiki, petugas mendapati keduanya menumpang sepeda motor sambil membawa bungkusan plastik putih.

Kedua tersangka terlihat menemui seseorang di motor. Karena curiga, anggota kepolisian kemudian menghampiri orang tersebut.

Baca juga : Obat Kedaluwarsa, Kemenkes Minta Monitor dan Evaluasi Puskesmas

“Pelaku, GWA dan RR langsung kabur saat didekati polisi. Namun, keduanya terjatuh saat coba menghindari kejaran,” kata dia.

Saat petugas memeriksa, kata Akhmadi, ternyata isi bungkusan plastik putih tersebut adalah obat pil kuning atau heximer sebanyak 11 kantong, juga pil tramadol 40 keping atau 400 butir. Hasil keterangan sementara, obat itu mau dijual ke pembeli asal Karawang.

“Pembelinya berhasil kabur," lanjut Akhmadi.

Kini, kedua terasangka ditahan di Polsek Kedungwaringin. Mereka diduga melanggar  Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, juga Pasal 83 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya