Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Anggap Putusan MA Kedaluwarsa, Anies Dinilai Hina Pengadilan

Putri Anisa Yuliani
04/9/2019 19:15
Anggap Putusan MA Kedaluwarsa, Anies Dinilai Hina Pengadilan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan(MI/Ramdani)

POLITIKUS Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menghina pengadilan karena menyebut putusan Mahkamah Agung kedaluwarsa.

Sebelumnya, William yang juga anggota DPRD DKI menggugat pasal 25 ayat 1 Peraturan Daerah No 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Saat mengajukan gugatan, William merujuk kebijakan Anies yang memperbolehkan PKL Tanah Abang berdagang di trotoar.

Baca juga: Anies Targetkan Semakin Banyak Pasar Buku di Jakarta

Pasal itu menjadi dasar wewenang bagi gubernur untuk menentukan titik jalan dan trotoar yang bisa digunakan untuk PKL berdagang. Gugatan itu dikabulkan dan MA memutuskan untuk mencabut pasal tersebut.

"Dengan Pak Anies mengatakan putusan MA kedaluwarsa itu menghina pengadilan," kata William saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (4/9).

Anggota termuda di DPRD DKI itu menegaskan putusan pengadilan, terlebih MA tidak pernah kedaluwarsa. Anies pun diminta lebih memahami kaidah putusan hukum terlebih tentang tata negara. Di sisi lain, William pun menyayangkan Anies tidak ubahnya politikus lain yang kerap memanfaatkan celah hukum di Indonesia.

"Ya memang celah hukum di Indonesia itu lebar. Hukum di Indonesia banyak yang bersayap," ungkapnya.

Sebelumnya, Anies menyebut putusan MA terkait pasal 25 dalam Perda Tibum kedaluwarsa karena PKL khususnya di trotoar Tanah Abang yang dimaksud sudah dipindahkan ke JPO Multifungsi Tanah Abang yang menghubungkan Stasiun Tanah Abang dengan Pasar Blok G Tanah Abang. Anies pun akan tetap menyediakan lapak bagi PKL di trotoar dan jalan. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya