Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan memberi sinyal tidak akan menjalankan putusan Mahkamah Agung tentang penertiban pedagang di trotoar Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Mantan Menteri Pendidikan itu menyebut aturan itu usang.
"Keputusan MA itu kedaluwarsa," kata Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (4/9).
Menurut Anies, keputusan itu bukan melarang orang berjualan di trotoar.
Keputusan MA, kata dia, hanya membatalkan pasal yang mengatakan gubernur bisa mengatur tentang jalan.
Anies mengaku sempat menggunakan otoritasnya mengizinkan pedagang berjualan di Jatibaru. Namun, ia mengklaim izin itu berlaku hingga jembatan layang multiguna (skybridge) selesai dibangun.
"Lalu keluar keputusan melarang berjualan di jalan di saat sudah tidak ada yang berjualan di jalan. Itu maksud saya dengan kedaluwarsa," ujarnya.
Baca juga: Anies Beri Sanksi jika Serapan Anggaran Minim
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengaku tidak terusik dengan keputusan yang mencabut otoritas gubernur itu. Ia mengklaim tidak ada yang berjualan di Jalan Jatibaru.
"Keputusan itu tidak berefek ke Jatibaru karena keputusannya muncul ketika Jatibaru tidak lagi digunakan untuk berdagang," kata Anies.
Sebelumnya, dua kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana dan Zico Leonard menggugat Pasal 25 ayat (1) Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Pasal itu digunakan Anies untuk menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang.
Bunyinya sebagai berikut: Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima.
Gugatan itu dikabulkan Mahkamah Agung. MA melalui surat bernomor 42 P/ HUM/ 2018 membatalkan pasal tersebut. MA menyatakan Pasal 25 ayat (1) Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum bertentangan denganPasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum," demikian cuplikan putusan MA. (Medcom/OL-2)
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Acara Buka Puasa Bersama di Kantor DPP NasDem di Jakarta dihadiri Surya Paloh, Puan Maharani, Sufmi Dasco, Jusuf Kalla, dan Anies Baswedan.
Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menghadiri acara buka puasa bersama DPP NasDem
Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 Anies Baswedan menekankan pentingnya untuk menjalin silaturahmi antar tokoh politik bangsa.
Prabowo Subianto dan Anies Baswedan dinilai masih menjadi dua figur utama yang sulit tergeser dalam bursa calon presiden pada Pilpres 2029.
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa merespons langkah Partai Gerakan Rakyat yang mengusung Anies Baswedan menjadi calon presiden pada Pilpres 2029.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved