Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan memberi sinyal tidak akan menjalankan putusan Mahkamah Agung tentang penertiban pedagang di trotoar Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Mantan Menteri Pendidikan itu menyebut aturan itu usang.
"Keputusan MA itu kedaluwarsa," kata Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (4/9).
Menurut Anies, keputusan itu bukan melarang orang berjualan di trotoar.
Keputusan MA, kata dia, hanya membatalkan pasal yang mengatakan gubernur bisa mengatur tentang jalan.
Anies mengaku sempat menggunakan otoritasnya mengizinkan pedagang berjualan di Jatibaru. Namun, ia mengklaim izin itu berlaku hingga jembatan layang multiguna (skybridge) selesai dibangun.
"Lalu keluar keputusan melarang berjualan di jalan di saat sudah tidak ada yang berjualan di jalan. Itu maksud saya dengan kedaluwarsa," ujarnya.
Baca juga: Anies Beri Sanksi jika Serapan Anggaran Minim
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengaku tidak terusik dengan keputusan yang mencabut otoritas gubernur itu. Ia mengklaim tidak ada yang berjualan di Jalan Jatibaru.
"Keputusan itu tidak berefek ke Jatibaru karena keputusannya muncul ketika Jatibaru tidak lagi digunakan untuk berdagang," kata Anies.
Sebelumnya, dua kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana dan Zico Leonard menggugat Pasal 25 ayat (1) Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Pasal itu digunakan Anies untuk menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang.
Bunyinya sebagai berikut: Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima.
Gugatan itu dikabulkan Mahkamah Agung. MA melalui surat bernomor 42 P/ HUM/ 2018 membatalkan pasal tersebut. MA menyatakan Pasal 25 ayat (1) Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum bertentangan denganPasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum," demikian cuplikan putusan MA. (Medcom/OL-2)
KOMISI Yudisial (KY) menyatakan akan melakukan pemantauan dan peninjauan terkait jalannya sidang kasus impor gula dan vonis 4,5 tahun yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Jaksa meminta Mahkamah Agung Brasil memvonis mantan presiden Jair Bolsonaro bersalah dalam dugaan rencana kudeta Pemilu 2022.
MA AS mengizinkan Presiden Donald Trump melanjutkan rencana pemangkasan pegawai Departemen Pendidikan.
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Jika PPP ingin kembali eksis, sudah sewajarnya harus membuka diri dengan merangkul semua pihak
ANIES Baswedan turut menjadi salah satu tokoh ternama yang melayat Ibrahim Sjarief Assegaf. Sosok Ibrahim, suami Najwa Shihab meninggal dunia pada Selasa, (20/5) siang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved