Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Permintaan Dewan untuk Staf Ahli Ditolak

Put/J-3
04/9/2019 09:15
Permintaan Dewan untuk Staf Ahli Ditolak
Sekretaris DPRD DKI Jakarta Muhamad Yuliadi(ANTARA)

SEKRETARIS DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliadi menolak jika mengeluarkan anggaran untuk staf ahli pribadi bagi anggota dewan. Sebab tidak ada dasar aturan atau payung hukumnya.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2017 yang diterjemahkan ke dalam Peraturan Daeran No 3/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI, staf ahli hanya diperuntukkan bagi alat kelengkapan dewan yakni komisi dan badan serta tim ahli untuk fraksi.

"Istilahnya TA, tenaga ahli untuk seluruhnya ada 37 orang. Mereka terbagi untuk pimpinan, fraksi, komisi dan alat kelengkapan. Itu sudah teranggarkan sejak 2018," kata Yuliadi saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Yuliadi menyebut selama ini jika anggota DPRD DKI hendak memperkerjakan staf ahli, dana upah untuk staf ahli itu berasal dari kantong pribadi anggota dewan dan bukan diberikan dari APBD.

"Tidak diatur untuk perorangan. Tetapi, biasanya mereka membawa dan membiayai sendiri," ungkap Yuliadi.

Untuk itu, bagi anggota yang masih ingin memiliki staf ahli pribadi diharapkan untuk bisa memahami aturan itu. Yuliadi juga akan meminta kepada anggota dewan yang lebih senior untuk memberikan pemahaman kepada anggota dewan yang baru. "Ya bisa dibicarakan dengan internal mereka. Bisa minta penjelasan anggota lama sesama partai."

Penegasan serupa disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 Prasetyo Edi Marsudi. Tugas staf ahli menurut anggota DPRD DKI yang kembali terpilih untuk periode 2019-2024 itu sangat penting untuk membantu kerja anggota dewan. Namun, pemenuhan kebutuhan tetap tidak boleh menabrak aturan. "Kita butuh, tapi butuh juga kan ada aturannya," pungkas Prasetyo, kemarin.

Jika anggota DPRD DKI tetap menginginkan adanya staf ahli, Prasetyo menegaskan tiap anggota harus mandiri membiayai sendiri gaji dan biaya pendukung perekrutan staf ahli.

Sebelumnya, anggota dewan dari Fraksi PDIP Ima Mahdiah meminta agar Sekretariat DPRD bisa menyediakan perekrutan staf ahli minimal satu orang atau maksimal dua orang bagi tiap anggota. Dia beranggapan kebutuhan itu mendesak. (Put/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya