Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Kebutuhan Staf Ahli DPRD DKI Tidak Boleh Tabrak Aturan

Putri Anisa Yuliani
03/9/2019 14:12
Kebutuhan Staf Ahli DPRD DKI Tidak Boleh Tabrak Aturan
Ketua DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019, Prasetyo Edi Marsudi.(MI/Rommy Pujianto)

KETUA DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019, Prasetyo Edi Marsudi, mengatakan keberadaan staf ahli memang dibutuhkan oleh anggota DPRD DKI. Tugas staf ahli menurut anggota DPRD DKI yang kembali terpilih untuk periode 2019-2024 itu sangat penting untuk membantu kerja anggota dewan.

Namun demikian, sudah aturan yakni Peraturan Pemerintah No 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota untuk perekrutan staf ahli.

Dalam PP itu staf ahli hanya diperkenankan untuk pimpinan serta alat kelengkapan dewan. Untuk itu, Prasetyo menegaskan pemenuhan kebutuhan tetap tidak boleh menabrak aturan.

"Kita butuh, tapi butuh juga kan ada aturannya," kata Prasetyo di Balai Kota, Selasa (3/9).

Selama menjadi ketua DPRD pada periode lalu, Prasetyo pun turut dibantu dua orang staf ahli. Menurutnya keberadaan staf ahli memang sangat membantu tugas-tugasnya sebagai ketua.

Jika anggota DPRD DKI tetap menginginkan adanya staf ahli, Prasetyo menegaskan tiap anggota harus mandiri membiayai sendiri gaji dan biaya pendukung perekrutan staf ahli.

"Ada saya dikasih dua sebagai ketua. Tapi kan itu perlu. ada yanf mengerti masalah ekonomi, hukum. Kalau di teman fraksi kan kita juga dikasih," ujar Prasetyo.

Sementara itu, hingga saat ini ia sepenuhnya menyerahkan pembahasan perekrutan staf ahli kepada rapat penyusunan tata tertib DPRD yang masih terus berjalan.

Menurut Prasetyo, kecil kemungkinan perekrutan staf ahli anggota DPRD akan dipenuhi karena tidak tercantum dalam payung hukum hak keuangan dan administratif DPRD.

Sebelumnya permintaan pengadaan staf ahli juga pernah diajukan anggota DPRD periode 2014-2019. Usul tersebut ditolak Kementerian Dalam Negeri karena tidak ada dasar hukumnya.(OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya