Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Ke Luar Negeri tanpa Seizin Mendagri, Arief Terancam Sanksi

SM/J-2
22/8/2019 08:35
Ke Luar Negeri tanpa Seizin Mendagri, Arief Terancam Sanksi
Ilustrasi -- Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat meninjau persiapan Festival Cisadane di Bantaran Sungan Cisadane.(Medcom.id)

WALI Kota Tangerang Arief R Wismanyah terancam disanksi karena diduga melakukan enam kali perjalanan dinas ke luar negeri tanpa seizin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Aliansi Rakyat untuk Penegakan Hukum (ARPH) di Provinsi Banten melaporkan hal itu atas nama masyarakat.

Dalam laporannya, ARPH menyebutkan enam perjalanan dinas yang dilakukan Wali Kota Tangerang bersama aparatur sipil negara (ASN) di bawahnya tanpa melalui prosedur yang benar atau tanpa ada surat izin dari gubernur dan Kemendagri.

Perjalanan dilakukan Arief melalui Bandara Soekarno-Hatta ke Singapura pada 22 Agustus 2018 dengan menggunakan pesawat Batik Air No penerbangan ID 7155, lalu ke Kuala Lumpur pada 11 Desember 2018 dengan pesawat Malaysia Airlines no MH 722, dan ke Singapura dengan pesawat Batik Air ID 7153. Selanjutnya Arief ke Perth, Australia, pada 3 Februari 2019 dengan Pesawat Garuda Indonesia GS 724, ke Singapura (10 Maret 2019) dengan pesawat Batik Air D 7157, dan ke Kuala Lumpur (12 Juni 2019) dengan pesawat Air Asia AK 538.

"Perjalanan ke luar negeri yang dilakukan Wali Kota Tangerang sudah jelas melanggar Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 76 ayat 1 huruf (i) yang menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri," kata Hasanudin BJ yang melaporkan kasus tersebut.

Selanjutnya, kata Hasanudin, Pasal 77 ayat (2) menyatakan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) harus dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh presiden.

"Sanksi ini pernah dijatuhkan kepada Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip. Jadi, harusnya ini juga diberlakukan kepada kepala daerah lain yang melanggar seperti Wali Kota Tangerang," papar Hasanudin.

Namun, hingga kemarin siang, surat pemanggilan dari Kemendagri yang akan melakukan pemeriksaan kepada Wali Kota Tangerang belum diterima. Jadi, saat ini Arief menyebutkan dirinya tinggal menunggu tindak lanjut dari Kemendagri.

Arief menjelaskan kepergiannya ke luar negeri sudah dilaporkan ke Gubernur Banten Wahidin Halim. Lalu Gubernur Banten menyarankan dia untuk membuat surat izin, tapi suratnya belum dijawab.

"Saya pergi ke luar negeri pada Februari 2019 untuk umrah, lalu pada Maret 2019 untuk menjenguk mantan Bupati Tangerang Ismet Iskandar yang sedang sakit di Singapura, dan pada Juni 2019 lalu untuk keperluan keluarga," jelas Arief. (SM/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya