Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Anies Sebut akan Kecualikan Taksi Daring dari Ganjil Genap

 Putri Anisa Yuliani
12/8/2019 16:04
Anies Sebut akan Kecualikan Taksi Daring dari Ganjil Genap
Petugas gabungan dari Polantas dan Dishub DKI Jakarta mengatur arus lalu lintas saat sosialisasi perluasan area ganjil genap, Senin (12/8).(MI/RAMDANI)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan berencana mengecualikan taksi daring dalam kebijakan pembatasan kendaraan pribadi dengan pelat nomor kendaraan ganjil genap.

Hal tersebut dilakukan dengan membuat stiker maupun tanda lain untuk menandakan kendaraan plat hitam sebagai kendaraan taksi daring. Rencana pembuatan tanda ini sudah dibahas bersama perusahaan aplikator yakni Gojek dan Grab.

Anies mengungkapkan pihaknya tidak ingin angkutan pelat hitam yang juga menyediakan jasa angkutan bagi warga lain itu terkena imbas kebijakan ganjil genap.

"Karena saat ini tidak memiliki tanda. Makanya pada saat kemarin salah satu dikecualikan adalah mobil dengan pelat nomor berwarna kuning. Karena memang mereka memberikan jasa transportasi hanya belum ada tandanya. Sekarang sedang disiapkan ada tanda sehingga nanti kendaraan yang memang bekerja memberikan jasa transportasi bisa dikecualikan juga," terangnya usai menghadiri sebuah acara di Lenggang Jakarta, Monas, Senin (12/8).

Menurutnya, rencana ini bukan hanya untuk menindaklanjuti permintaan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang ingin membebaskan taksi daring dari ganjil genap, melainkan juga menampung aspirasi dari dua perusahaan aplikator angkutan daring.

Pada Jumat (9/8) Anies telah bertemu dengan manajeman Grab guna membicarakan hal ini. Menurutnya, disain bentuk penanda akan diserahkan kepada perusahaan.

"Bukan hanya Pak Menhub, Jumat kemarin sudah bertemu dengan pengelola Grab. Saya bertemu Grab bersama dengan Pak Kepala Dinas dan sekarang ini, Dishub dan pengelola Grab sedang membicarakan tentang penandaan," ujarnya.

Baca juga: Dishub DKI Belum Rencanakan Pengecualian Taksi Daring

Menanggapi pendapat DPRD yang menilai Menhub melakukan intervensi untuk mengecualikan taksi daring, ia memandang saat ini masih merupakan masa uji coba perluasan ganjil genap. Ia pun memaklumi saran dan masukan yang diberikan oleh pihak-pihak lain.

"Iya ini kan masih ada evaluasi. Peraturan gubernurnya saja belum ada," tegasnya.

Sementara itu, taksi daring selama ini belum dikecualikan dari kebijakan ganjil genap. Jenis-jenis kendaraan yang dikecualikan dari kebijakan ini terdiri dari 11 jenis termasuk angkutan umum orang maupun barang berplat kuning, ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil dinas pemerintahan dan TNI/Polri, kendaraan milik kepala badan/lembaga/kementerian, dan anggota serta ketua hakim MK dan MA.

Menhub Budi Karya Sumadi sebelumnya berwacana agar taksi daring tidak terkena pembatasan ganjil genap karena selain berperan sebagai kendaraan pribadi juga sebagai angkutan umum daring.

Menhub berencana mengurus Direktur Jenderal Angkutan Darat Ahmad Yani guna bernegosiasi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk memuluskan wacana itu. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya