Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan berencana mengecualikan taksi daring dalam kebijakan pembatasan kendaraan pribadi dengan pelat nomor kendaraan ganjil genap.
Hal tersebut dilakukan dengan membuat stiker maupun tanda lain untuk menandakan kendaraan plat hitam sebagai kendaraan taksi daring. Rencana pembuatan tanda ini sudah dibahas bersama perusahaan aplikator yakni Gojek dan Grab.
Anies mengungkapkan pihaknya tidak ingin angkutan pelat hitam yang juga menyediakan jasa angkutan bagi warga lain itu terkena imbas kebijakan ganjil genap.
"Karena saat ini tidak memiliki tanda. Makanya pada saat kemarin salah satu dikecualikan adalah mobil dengan pelat nomor berwarna kuning. Karena memang mereka memberikan jasa transportasi hanya belum ada tandanya. Sekarang sedang disiapkan ada tanda sehingga nanti kendaraan yang memang bekerja memberikan jasa transportasi bisa dikecualikan juga," terangnya usai menghadiri sebuah acara di Lenggang Jakarta, Monas, Senin (12/8).
Menurutnya, rencana ini bukan hanya untuk menindaklanjuti permintaan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang ingin membebaskan taksi daring dari ganjil genap, melainkan juga menampung aspirasi dari dua perusahaan aplikator angkutan daring.
Pada Jumat (9/8) Anies telah bertemu dengan manajeman Grab guna membicarakan hal ini. Menurutnya, disain bentuk penanda akan diserahkan kepada perusahaan.
"Bukan hanya Pak Menhub, Jumat kemarin sudah bertemu dengan pengelola Grab. Saya bertemu Grab bersama dengan Pak Kepala Dinas dan sekarang ini, Dishub dan pengelola Grab sedang membicarakan tentang penandaan," ujarnya.
Baca juga: Dishub DKI Belum Rencanakan Pengecualian Taksi Daring
Menanggapi pendapat DPRD yang menilai Menhub melakukan intervensi untuk mengecualikan taksi daring, ia memandang saat ini masih merupakan masa uji coba perluasan ganjil genap. Ia pun memaklumi saran dan masukan yang diberikan oleh pihak-pihak lain.
"Iya ini kan masih ada evaluasi. Peraturan gubernurnya saja belum ada," tegasnya.
Sementara itu, taksi daring selama ini belum dikecualikan dari kebijakan ganjil genap. Jenis-jenis kendaraan yang dikecualikan dari kebijakan ini terdiri dari 11 jenis termasuk angkutan umum orang maupun barang berplat kuning, ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil dinas pemerintahan dan TNI/Polri, kendaraan milik kepala badan/lembaga/kementerian, dan anggota serta ketua hakim MK dan MA.
Menhub Budi Karya Sumadi sebelumnya berwacana agar taksi daring tidak terkena pembatasan ganjil genap karena selain berperan sebagai kendaraan pribadi juga sebagai angkutan umum daring.
Menhub berencana mengurus Direktur Jenderal Angkutan Darat Ahmad Yani guna bernegosiasi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk memuluskan wacana itu. (A-4)
Pemprov DKI menggelar penanaman ribuan mangrove.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta.
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui, penyelenggaraan Jakarta International Marathon itu akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved