Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mengabulkan asesmen rehabilitasi komedian Nunung dan suaminya, July Jan, yang diajukan Polda Metro Jaya pada 24 Juli 2019.
"Pada 30 Juli, kita mendapat surat yang isinya hasil dari asesmen tersebut, intinya hasil dari asesmen adalah tersangka NN (Nunung) dan JJ (July Jan) ini hasil asesmen adalah penyalahgunaan narkotika perlu direhabilitasi secara medis dan sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Kantor Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya, Rabu (7/8).
Meski demikian, Argo mengatakan proses rehabilitasi tersebut tidak akan mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: Berawal Janjian di WA, Satu Nyawa Pelajar Melayang akibat Tawuran
"Program rehabilitasi rawat inap di lembaga permasyarakatan atau lapas sampai selesai mengikuti program rehabilitasi," ujarnya.
Untuk sementara, pihak penyidik masih menunggu hasil berkas perkara yang tengah diteliti Kejaksaan Tinggi DKI.
"Kita masih tunggu evaluasi berkas perkara oleh jaksa. Sudah lengkap atau belum," Argo menambahkan.
Sementara itu Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan adalah atas nama tersangka NN, JJ, TB, IP, dan E. (OL-1)
Kedua tersangka merupakan anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) di kampus UIN Suska Riau.
Kepala BNN mengungkap sebanyak 312 ribu anak usia remaja di Indonesia terpapar narkotika
BEA Cukai Sabang dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sabang menindak tiga kapal nelayan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah perairan Sabang.
Kehadiran BNN di Bali diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi masyarakat dalam mendorong berbagai perbaikan, khususnya dalam upaya pemberantasan narkotika.
Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025 bukan sekadar seremoni tahunan.
BNN tidak hanya akan fokus pada pendekatan dan penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan pemberdayaan.
Penangkapan terhadap pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika jenis ganja yang diungkap oleh Polda Sumbar sebelumnya.
Kuasa hukum Nunung mengaku keinginannya agar kliennya bisa tetap direhabilitasi di RSKO sebagaimana rekomendasi yang diberikan oleh dokter dari RSKO, Herny Taruli Tambunan.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan.
Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dengan terdakwa Nunung dan suaminya kembali digelar Rabu (16/10) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Selain rindu keluarga, Nunung juga kangen berakting di layar kaca. Kerinduan itu membuatnya tidak berani menonton televisi.
Nunung dan suaminya didakwa dengan tiga pasal alternatif oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yakni Pasal 112, 114, dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 terkait Narkotika.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved