Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Permohonan Rehabilitasi Nunung Dikabulkan

Antara
07/8/2019 21:30
Permohonan Rehabilitasi Nunung Dikabulkan
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung (tengah) dihadirkan saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya(MI/PIUS ERLANGGA)

BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mengabulkan asesmen rehabilitasi komedian Nunung dan suaminya, July Jan, yang diajukan Polda Metro Jaya pada 24 Juli 2019.

"Pada 30 Juli, kita mendapat surat yang isinya hasil dari asesmen tersebut, intinya hasil dari asesmen adalah tersangka NN (Nunung) dan JJ (July Jan) ini hasil asesmen adalah penyalahgunaan narkotika perlu direhabilitasi secara medis dan sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Kantor Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya, Rabu (7/8).

Meski demikian, Argo mengatakan proses rehabilitasi tersebut tidak akan mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.


Baca juga: Berawal Janjian di WA, Satu Nyawa Pelajar Melayang akibat Tawuran


"Program rehabilitasi rawat inap di lembaga permasyarakatan atau lapas sampai selesai mengikuti program rehabilitasi," ujarnya.

Untuk sementara, pihak penyidik masih menunggu hasil berkas perkara yang tengah diteliti Kejaksaan Tinggi DKI.

"Kita masih tunggu evaluasi berkas perkara oleh jaksa. Sudah lengkap atau belum," Argo menambahkan.

Sementara itu Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan adalah atas nama tersangka NN, JJ, TB, IP, dan E. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya