Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SIDANG putusan kasus penggunaan narkoba dengan terdakwa komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11).
Kuasa hukum terdakwa bersikukuh kliennya mendapatkan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Kalau kita sesuai pledoi (nota pembelaan) direhabilitasi di RSKO," ujar salah satu kuasa hukum, Wijayono Hadi Sukrisno, saat dihubungi, Rabu (27/11).
Ia menambahkan, keinginan tersebut diperkuat dengan keterangan saksi ahli yang sempat dihadirkan pada saat persidangan 23 Oktober lalu. Seperti rekomendasi yang diberikan oleh dokter dari RSKO, Herny Taruli Tambunan.
Kendati demikan, pihaknya mengaku akan menerima keputusan yang menjadi kesepakatan majelis hakim. Proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada yang berwenang.
"Tidak masalah (kalau tidak mengabulkan) kita gak bisa apa-apa," ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut komedian Nunung dan suaminya July Jan Sambiran menjalani kurungan satu tahun enam bulan. Keduanya dinilai terbukti menyalahgunakan narkoba.
"Menjatuhkan pidana penjara pada masing-masing selama satu tahun enam bulan dipotong tahanan dengan ketentuan para terdakwa perlu menjalani pidana di RSKO Cibubur Jakarta Timur," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bobby di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 13 November 2019.
Baca juga: Nunung Srimulat dan Suami Bacakan Pledoi Hari Ini
Kemudian, kuasa hukum terdakwa dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi meminta majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntuntan JPU. Yaitu dengan menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial selama enam bulan, dikurangi masa rehabilitasi.
Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, ditangkap polisi di kediamannya kawasan Tebet Timur III Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juli 2019. Mereka ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram. Nunung dan suaminya mulai aktif mengonsumsi sabu sejak Maret lalu untuk alasan stamina dalam bekerja.
Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(OL-5)
Penangkapan terhadap pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika jenis ganja yang diungkap oleh Polda Sumbar sebelumnya.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan.
Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dengan terdakwa Nunung dan suaminya kembali digelar Rabu (16/10) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Selain rindu keluarga, Nunung juga kangen berakting di layar kaca. Kerinduan itu membuatnya tidak berani menonton televisi.
Nunung dan suaminya didakwa dengan tiga pasal alternatif oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yakni Pasal 112, 114, dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 terkait Narkotika.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved