Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Nunung Terancam Vonis 20 Tahun Penjara

Cecylia Rura
03/10/2019 06:23
Nunung Terancam Vonis 20 Tahun Penjara
Pelawak Tri Retno Prayudati atau Nunung Srimulat dan suaminya July Jan Sambiran(MI/Andri Widiyanto)

KOMEDIAN Tri Retno Prayudati alias Nunung bersama suami, July Jan Sambiran, didakwa dengan tiga pasal alternatif oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yakni Pasal 112, 114, dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 terkait Narkotika.

"Kami mendakwakan tiga ketentuan peraturan pertama menjual atau membeli narkoba (pasal) 114 atau memiliki menguasai narkoba, (pasal) 112 Undang Undang Narkotika atau yang bersangkutan adalah pengguna narkoba sebagaimana kami buktikan pasal 127. Sidang ke depan berkisar antara tiga itu manakah yang paling tepat," terang tim Jaksa Penuntut Umum usai pembacaan dakwaan di PN Jaksel, Rabu (2/10).

Dakwaan itu dibacakan tim JPU dengan ketua Boby Mokoginta dalam sidang perdana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan terdakwa July Jan Sambiran dan Tri Retno Prayudati alias Nunung. Dari tiga dakwaan itu, ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Baca juga: Sidang Perdana Nunung dan Suami Digelar Hari Ini

Dalam berita acara pemeriksaan, sidang selanjutnya pada Rabu (9/10)  akan dihadirkan saksi dari pihak kepolisian.

"Kalau dari berita acara pemeriksaan sih saksi dari pihak kepolisian," kata kuasa hukum Nunung, Wijayono Hadi Sutrisno.

Nunung dan July Jan Sambiran menjalani rehabilitasi sejak Agustus lalu di RSKO Cibubur. Mereka direhabilitasi berdasarkan hasil assesment dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI.

Berangkat dari RSKO, Nunung dan July Jan Sambiran tiba di PN Jaksel sekitar pukul 12.02 WIB. Keduanya dijadwalkan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan bersama Jaksa Penuntut Umum Boby Mokoginta sekitar pukul 13.00 WIB. Namun, sidang perdana baru terlaksana sekitar pukul 15.00 WIB.

Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin Majelis Hakim Agus Widodo sebagai Hakim Ketua serta dua hakim anggota, Djoko Indarto dan Ferry Agustina Budi Utami.

Nunung ditangkap polisi di kediamannya kawasan Tebet Timur III Jakarta Selatan, 19 Juli 2019. Dari hasil penangkapan, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram. Nunung ditangkap bersama suaminya, July Jan Sambiran.

Nunung dan suaminya mulai aktif mengonsumsi sabu sejak Maret lalu untuk alasan stamina dalam bekerja. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya