Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEPOLISIAN Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) menangkap seorang lelaki berinisial YS, 41, yang berprofesi sebagai sopir ini warga Desa Manasah Timur, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.
"Pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu ini ditangkap ditangkap hari Jumat 24 Juli pukul 16.50 WIB di sebuah SPBU di Jorong Parit Rantang, Nagari Kunangan Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu di Polda Sumbar, Selasa (11/8).
Satake Bayu juga menuturkan, Penangkapan terhadap pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika jenis ganja yang diungkap oleh Polda Sumbar sebelumnya.
YS ditangkap setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa adanya pendistribusian diduga Narkotika jenis sabu oleh salah seorang laki-laki dari Aceh menuju Jambi melalui Pekanbaru dengan menggunakan mobil travel.
"Atas informasi itu, tim Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diterima, Pada saat Tim Patroli ke arah Teluk Kuantan Batas Sumbar- Riau, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku menumpang dengan Mobil Travel Rimbo Bujang Jaya merek Innova warna Silver dengan No.Pol 1891 VZ. Kemudian hari Jumât tanggal 24 juli 2020 sekitar pukul 16.50 dilakukan penangkapan terhadap pelaku di TKP," kata Satake.
Atas penangkapan tersebut, petugas Ditresnarkoba melakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu paket besar diduga narkotika jenis sabu di kemas dengan plastik teh warna kuning merk GUANYINWANG dibungkus plastik kresek warna yang terletak dibawah tempat duduk bagian tengah mobil.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti di bawa kekantor Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dapat disangkakan melanggar pasal Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar. (OL-8).
Kuasa hukum Nunung mengaku keinginannya agar kliennya bisa tetap direhabilitasi di RSKO sebagaimana rekomendasi yang diberikan oleh dokter dari RSKO, Herny Taruli Tambunan.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan.
Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dengan terdakwa Nunung dan suaminya kembali digelar Rabu (16/10) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Selain rindu keluarga, Nunung juga kangen berakting di layar kaca. Kerinduan itu membuatnya tidak berani menonton televisi.
Nunung dan suaminya didakwa dengan tiga pasal alternatif oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yakni Pasal 112, 114, dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 terkait Narkotika.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved