Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMEDIAN Srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung mengungkapkan rasa rindu kepada keluarga selama menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Senang sidang kali ini bisa ketemu anak akhirnya. Dari pada sidang kemarin (perdana) cuma bisa sebentar, bercipika-cipiki," kata Nunung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10).
Nunung mengatakan rindu kepada keluarga besarnya mulai dari anak-anaknya hingga cucu-cucunya.
Selama ini, lanjut pemeran Nunung dalam Sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu, keluarga besarnya sering datang kumpul bersama. Tapi, sejak menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba dirinya sulit untuk bertemu keluarga besarnya.
Menurut Nunung, walau pihak keluarga diperbolehkan menjeguk di RSKO Cibubur, tapi jadwal kunjungan dibatasi tidak boleh setiap pekan.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dosen Perencana Kerusuhan
Selain rindu keluarga, Nunung juga kangen berakting di layar kaca. Kerinduan itu membuatnya tidak berani menonton televisi.
"Ya pastinya mbak, sampai tidak berani nonton tv, kalau nonton itu hatinya nelongso. Tapi ya sudahlah memang jalannya begini, harus dijalani, yang penting pokoknya kita ikhlas, kooperatif saja," kata Nunung yang tampil modis dengan kemeja terusan selutut warna putih.
Nunung mengakui perbuatan yang dilakukannya sebagai sebuah kebodohan yang tidak ingin terulang untuk kedua kalinya.
Ia menganggap kasus penyalagunaan narkoba yang dijalaninya bersama suami sebagai bentuk teguran dari Allah SWT.
Menurut Nunung, sebelum ditangkap polisi, dia sering mengeluh kepada suami tentang padatnya jadwal syuting hingga membuat dirinya kecapean.
"Mungkin ini disuruh istirahat, kan akhir-akhir ini pernah ngomong sama suami, aku capek, berkali-kali bilang capek mungkin didengar sama Allah, tapi cara saya yang salah," katanya.
Kini, lanjut Nunung, dirinya dan suami sudah ikhlas dengan perkara yang membelitnya, berupaya untuk bersikap kooperatif agar kasusnya segera selesai.
Jika selesai, Nunung bernazar mau mandi di laut Ancol berdua bersama suami, selanjutnya makan-makan di Bandar Jakarta bersama keluarga.
"Keinginan aja, nanti mau renang ke Ancol, enggak tau itu nazar atau apa, taunya pingin ke Ancol mau renang, habis renang makan di Bandar Jakarta (habis itu) pulang," kata Nunung.
Nunung juga mengungkapkan aktivitas selama masa rehabilitasi di RSKO membuatnya punya banyak waktu untuk mendekat kepada Allah SWT menjalankan salat lima waktu, olahraga, dan tidur tepat waktu.
Selama di rehab, ia juga menjalani sesi terapi dengan ditanyakan soal perasaan, kesehatan dan tujuan hidup.
"Di sana kan banyak waktu untuk mendekatkan diri kepada sang pencipta bisa lima waktu, olahraga rutin, tidur siang, jam 10 malam sudah masuk kamar, morning meeting jam 07.30, ditanyakan kesehatan, tujuan," kata Nunung.
"Namanya perasaan kadang naik turun, kadang good kadang down. Kangen keluarga ya namanya gitu. Ini kangen banget, biasanya dijenguk rame-rame satu keluarga, di sidang ini enggak bisa datang cucu yang masih kecil-kecil jadi ya ikhlas," kata Nunung.
Selama menjalani masa rehabilitasi bersama suami, lanjut Nunung, dirinya kerap berdiskusi membahas nasib ke depan seperti apa.
"Ya penyesalan, gimana nanti ke depannya, kita harus berusaha tetap optimistis, belajar tidak diulangi lagilah kebodohan-kebodohan yang kita lakukan," kata Nunung.
Pada sidang sebelumnya, Nunung dan suaminya didakwa tiga pasal alternatif yakni Pasal 112, 114, dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Nunung dan suaminya JJ ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.
Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram. (OL-2)
Penangkapan terhadap pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika jenis ganja yang diungkap oleh Polda Sumbar sebelumnya.
Kuasa hukum Nunung mengaku keinginannya agar kliennya bisa tetap direhabilitasi di RSKO sebagaimana rekomendasi yang diberikan oleh dokter dari RSKO, Herny Taruli Tambunan.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan.
Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dengan terdakwa Nunung dan suaminya kembali digelar Rabu (16/10) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Nunung dan suaminya didakwa dengan tiga pasal alternatif oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yakni Pasal 112, 114, dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 terkait Narkotika.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved