Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Anies Ancam Copot Dirut BUMD yang Gugat Reklamasi

Putri Anisa Yuliani
07/8/2019 18:15
Anies Ancam Copot Dirut BUMD yang Gugat Reklamasi
Anies Baswedan(Antara)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam akan mencopot direktur BUMD yang kontra dengan kebijakannya soal penghentian reklamasi.

Pernyataan Anies disampaikan ketika menanggapi langkah PT Agung Dinamika Perkasa yang menggugat reklamasi pulau F ke PTUN Jakarta. PT Agung merupakan pengembang reklamasi yang bermitra dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro), perusahaan milik Pemprov DKI

"Memang itu bukan BUMD yang menantang tapi pengembang. Kalau BUMD, kita copot," tegas Anies di Balai Kota, Jakarta Rabu (7/8).

Baca juga: Kendaraan Ini Bebas dari Ganjil Genap Jakarta

Anies menegaskan pihaknya akan menghadapi setiap gugatan pencabutan izin reklamasi. Alasannya, reklamasi dihentikan untuk menyelamatkan Jakarta dari potensi bencana lingkungan hidup.

"Pokoknya kita akan lawan terus. Reklamasi dihentikan dan para pengembang yang berencana melakukan reklamasi akan kita hentikan, baik lewat regulasi maupun lewat pengadilan. Jadi kita akan tempuh itu," ungkapnya.

Sebelumnya, PT Agung Dinamika Perkas menggugat Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 1409/2018 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi sepanjang yang berhubungan dengan Keputusan Gubernur Nomor 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F Kepada PT Jakarta Propertindo.

Gugatan diajukan agar Jakpro kembali mendapat izin reklamasi dan pengembang mendapat keuntungan dari kerja sama tersebut.

Selain itu, Pemprov DKI pun tengah menghadapi dua kasus terkait reklamasi lainnya yakni gugatan PT Jaladi Kartika Pakci atas Pulau I dan PT Manggala Krida Yudha atas Pulau M.

Pemprov DKI juga tengah mengupayakan banding terhadap putusan PTUN yang mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah atas izin Pulau H. Pengembang itu kembali mendapat izin mereklamasi Pulau H setelah gugatannya dikabulkan PTUN.(OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya