Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam akan mencopot direktur BUMD yang kontra dengan kebijakannya soal penghentian reklamasi.
Pernyataan Anies disampaikan ketika menanggapi langkah PT Agung Dinamika Perkasa yang menggugat reklamasi pulau F ke PTUN Jakarta. PT Agung merupakan pengembang reklamasi yang bermitra dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro), perusahaan milik Pemprov DKI
"Memang itu bukan BUMD yang menantang tapi pengembang. Kalau BUMD, kita copot," tegas Anies di Balai Kota, Jakarta Rabu (7/8).
Baca juga: Kendaraan Ini Bebas dari Ganjil Genap Jakarta
Anies menegaskan pihaknya akan menghadapi setiap gugatan pencabutan izin reklamasi. Alasannya, reklamasi dihentikan untuk menyelamatkan Jakarta dari potensi bencana lingkungan hidup.
"Pokoknya kita akan lawan terus. Reklamasi dihentikan dan para pengembang yang berencana melakukan reklamasi akan kita hentikan, baik lewat regulasi maupun lewat pengadilan. Jadi kita akan tempuh itu," ungkapnya.
Sebelumnya, PT Agung Dinamika Perkas menggugat Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 1409/2018 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi sepanjang yang berhubungan dengan Keputusan Gubernur Nomor 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F Kepada PT Jakarta Propertindo.
Gugatan diajukan agar Jakpro kembali mendapat izin reklamasi dan pengembang mendapat keuntungan dari kerja sama tersebut.
Selain itu, Pemprov DKI pun tengah menghadapi dua kasus terkait reklamasi lainnya yakni gugatan PT Jaladi Kartika Pakci atas Pulau I dan PT Manggala Krida Yudha atas Pulau M.
Pemprov DKI juga tengah mengupayakan banding terhadap putusan PTUN yang mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah atas izin Pulau H. Pengembang itu kembali mendapat izin mereklamasi Pulau H setelah gugatannya dikabulkan PTUN.(OL-8)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved