Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Upaya Atasi Polusi, Anies Akan Perluas Wilayah Ganjil Genap

Rifaldi Putra Irianto
02/8/2019 18:26
Upaya Atasi Polusi, Anies Akan Perluas Wilayah Ganjil Genap
Kendaraan memasuki kawasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (2/1).(MI/BARY FATHAHILAH )

GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) 66/2019, sebagai upaya percepatan pelaksanaan pengendalian kualitas udara DKI Jakarta, Kamis (1/8) kemarin.

Salah satu point dalam Ingub tersebut, Anies menginstruksikan kepada Kepala Dinas Perhubungan untuk menyiapkan penerbitan peraturan Gubernur tentang perluasan Ganjil-Genap.

Baca juga: Dishub DKI tak Edarkan Informasi Perluasan Ganjil Genap

"Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, agar menyiapkan penerbitan peraturan Gubernur tentang perluasan Ganjil Genap, " kata Anies dalam Ingub 66/2019, yang diterima, Jumat (2/8).

Hal itu dilakukan agar mendorong warga untuk ikut serta dalam pengendalian kualitas udara serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat menggunakan angkutan umum.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan saat ini pihaknya masih mengkaji ihwal perluasan wilayah ganjil genap tersebut.

"Untuk perluasan ganjil genap kita harapkan bisa dipercepat. Tapi, ini pun masih kita lakukan kajian karena segala sesuatu harus berdasarkan kajian komprehensif, namun kita prioritaskan di musim kemarau ini, " jelas Syafrin.

Ia mengatakan, penerapan ganjil genap yang dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengatasi polusi udara di ibu kota tersebut, belum dapat dipastikan kapan perluasan ini akan efektif berjalan. "Sedang kita kaji karena terkait dengan perluasan waktu itu harus kita pikirkan aktivitas sosial ekonomi masyarakat di kawasan itu, " ucapnya.

Baca juga: Toyota Sambut Baik Larangan Mangaspal untuk Mobil Usia 10 Tahun

Kendati demikian, ia memastikan, sebelum pihaknya mulai memberlakukan peraturan tersebut, nantinya Dishub akan melakukan sosialisai terlebih dahulu kepada masyarakat.

"Setiap kebijakan yang akan diambil Pemprov DKI tentu melalui tahapan-tahapan. Tahapan pertama kita lakukan kajian komprehensif. Kedua kita lakukan sosialisasi secara masif baru kita lakukan implementasi. Tanpa tahapan itu tentu akan sulit implementasinya," pungkasnya. (OL-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya