Pelaku Penembakan Sesama Polisi Layak Memegang Senpi

M Iqbal Al Machmudi
26/7/2019 19:05
Pelaku Penembakan Sesama Polisi Layak Memegang Senpi
Kombes Pol Asep Adi Saputra(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

PELAKU penembakan yang dilakukan oleh Brigadir Rangga Tianto (RT) terhadap rekannya Bripka RE layak untuk memegang senja api (senpi).

"Ini tentunya kasuistis kalau dia (pelaku) sudah memenuhi syarat memegang senpi berarti dia layak ya, tetapi dalam kasus ini mungkin ada kondisi-kondisi yang dia juga lepas kontrol," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, saat dihubungi, Jumat (26/7).

Adapun terdapat enam langkah dan sekaligus pertimbangan seorang anggota Polri dinilai layak memegang senjata api.

Pertama, pertimbangan apakah tugas yang bersangkutan itu berorientasi ya memang memegang senpi. Jadi dilihat dulu kepentingan yang bersangkutan memegang senpi tepat tidak dalam tugasnya.

"Kedua, dia harus punya rekomendasi dari pimpinannya, kan pimpinan yang menilai dia layak atau tidak memegang senpi," ujar Asep.

Ketiga, anggota polisi tersebut harus lulus ujian psikotes, selanjutnya, anggota harus lulus ujian kesehatan. Kelima, harus lulus ujian mahir menembak.


Baca juga: Jenazah Polisi yang Ditembak di Polsek Cimanggis masih Diautopsi


"Terakhir, kita lihat track recordnya jika yang bersangkutan lulus semua tahap tetapi track recordnya buruk, misal yang bersangkutan berperilaku buruk atau melakukan kekerasan kepada masyarakat maka tidak boleh memegang senpi," tegas Asep.

Pihak kepolisian nantinya akan melakukan tes kesehatan dan urine dari pelaku RT.

"Oleh karena itu nanti akan dilakukan tes psikologinya, kesehatannya, termasuk dia akan dilakukan tes urine nanti," pungkasnya.

Selain itu pihak kepolisian juga rutin melakukan pemeriksaan setiap periode (6 bulan) setiap anggota yang memegang senpi akan diperiksa senjatanya, pelurunya, dan anggotanya.

Sebelumnya, Bripka Rachmat Efendi (RE) yang merupakan anggota polisi yang ditembak oleh rekannya Rangga Tianto (RT) tewas seketika di ruang sentra pelayanan kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis, Jalan Raya Bogor, Kilometer 33, Kelurahan Curug, Kecanatan Cimanggis, Kota Depok. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya