Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMEDIAN Srimulat Tri Retno Prayudati atau populer dengan nama panggung Nunung mengaku sudah mengkonsumsi narkoba jenis sabu selama 20 tahun hal itu ia akui dalam pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ).
Nunung (NN), suaminya July Jan Sambiran (JJ), dan Hadi Moheriyanto alias Hery (TB) ditangkap pihak kepolisian dikediaman Nunung di Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan.
"Pengakuan dan suaminya JJ sudah dituangkan juga dalam berita acara itu betul. Diakui sudah awal penggunaan 20 tahun yang lalu," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak, di PMJ, Minggu (21/7).
Tersangka JJ bahkan lebih lama dari Nunung, JJ mengenal narkoba sekitar 24 tahun lalu.
"JJ bahkan lebih. Sekitar 24 tahun yang lalu (memakai narkoba)," ujar AKBP Calvin.
Kebiasaan NN sendiri saat mengonsumsi sabu sebelum beraktivitas di pagi hari. NN pun aktif mengajak suaminya untuk mengkonsumsi zat berbahaya tersebut.
Baca juga: Terbukti Konsumsi Sabu, Nunung Terancam 5 Tahun Bui
"Kemudian yang aktif mengajak suaminya JJ adalah NN. Dengan berbagai macam alasan minta ditemani," pungkasnya.
NN juga sering di nasehati oleh suaminya untuk berhenti memakai sabu namun imbauan tersebut tidak direspon oleh NN.
"JJ juga menyampaikan kepada NN agar tidak menggunakan narkoba lagi. Mengimbau supaya berhenti. Tetapi kerap kali penyampaian JJ itu tidak diindahkan oleh tersangka NN. Artinya, apa yang disampaikan JJ ternyata tidak diindahkan NN," jelasnya.
Saat ini, pemeriksaan terhadap ketiga pelaku bersifat kooperatif dalam memberikan keterangan sehingga keterangan dari ketiga pelaku sudah sinkron.
"Setelah pasca penangkapan sampai disni, pemeriksaan cukup kooperatif didampingi kuasa hukum. Dan ini pemeriksaannya sudah terang bendrang, sudah saling berkaitan baik tersangka 1 TB, tersangka 2 JJ dan tersangka 3 NN ini sudah klop" jelas Calvin.
"Sudah secara terang benderang menjelaskan bagaimana proses pemesanan, bagaimna proses pembayaran, bagaimana proses pengantaran dan seterusnya," tutupnya. (OL-1)
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
DUA pria di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yang terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Oknum petugas yang bertugas di Polda Kalteng tersebut diduga mengetahui dan membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DP, berusia 27 tahun. ia kedapatan membawa 5,6 kilogram (kg) sabu dan 5.020 butir ekstasi di Depok, Jawa Barat.
Penangkapan terhadap pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika jenis ganja yang diungkap oleh Polda Sumbar sebelumnya.
Kuasa hukum Nunung mengaku keinginannya agar kliennya bisa tetap direhabilitasi di RSKO sebagaimana rekomendasi yang diberikan oleh dokter dari RSKO, Herny Taruli Tambunan.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan.
Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dengan terdakwa Nunung dan suaminya kembali digelar Rabu (16/10) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Selain rindu keluarga, Nunung juga kangen berakting di layar kaca. Kerinduan itu membuatnya tidak berani menonton televisi.
Nunung dan suaminya didakwa dengan tiga pasal alternatif oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yakni Pasal 112, 114, dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 terkait Narkotika.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved