Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMEDIAN Srimulat Tri Retno Prayudati atau populer dengan nama panggung Nunung telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka setelah kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu saat digerebek pihak kepolisian.
Status baru tersebut disandang Nunung ketika pemeriksaan terhadap dirinya selesai dini hari tadi.
"Ya sudah menjadi tersangka," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dimintai konfirmasi, Minggu (21/7).
Pemeriksaan terhadap Nunung sendiri selesai pada dini hari. Sayangnya, Argo tidak merinci pukul berapa pemeriksaan tersebut selesai.
Baca juga: Keluarga Nunung akan Mengupayakan Rehabilitasi
"Pemeriksaan terhadap 3 pelaku selesai tadi, dini hari," ujar Argo.
Nunung digerebek di kediamannya di Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan. Pelawak berusia 55 tahun tersebut diamankan pihak kepolisian bersama suaminya July Jan Sambiran dan satu orang lainnya, Hadi Moheriyanto alias Hery.
Hingga saat ini, Nunung masih dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) terkait dugaan pemakaian narkoba jenis sabu. (OL-1)
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Penangkapan ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, tidak otomatis menuntaskan perkara.
Petugas menemukan satu pucuk pistol berwarna perak yang setelah diperiksa merupakan jenis airsoft gun.
POLISI menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat delapan kilogram yang dikirim dari Sumatra Utara (Sumut) menggunakan bus angkutan umum dengan modus sebagai oleh-oleh.
Petugas Bea Cukai bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap laboratorium pembuatan sabu di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Penangkapan terhadap pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika jenis ganja yang diungkap oleh Polda Sumbar sebelumnya.
Kuasa hukum Nunung mengaku keinginannya agar kliennya bisa tetap direhabilitasi di RSKO sebagaimana rekomendasi yang diberikan oleh dokter dari RSKO, Herny Taruli Tambunan.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan.
Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dengan terdakwa Nunung dan suaminya kembali digelar Rabu (16/10) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Selain rindu keluarga, Nunung juga kangen berakting di layar kaca. Kerinduan itu membuatnya tidak berani menonton televisi.
Nunung dan suaminya didakwa dengan tiga pasal alternatif oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yakni Pasal 112, 114, dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 terkait Narkotika.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved