Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
KOMEDIAN Srimulat Tri Retno Prayudati atau populer dengan nama panggung Nunung telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka setelah kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu saat digerebek pihak kepolisian.
Status baru tersebut disandang Nunung ketika pemeriksaan terhadap dirinya selesai dini hari tadi.
"Ya sudah menjadi tersangka," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dimintai konfirmasi, Minggu (21/7).
Pemeriksaan terhadap Nunung sendiri selesai pada dini hari. Sayangnya, Argo tidak merinci pukul berapa pemeriksaan tersebut selesai.
Baca juga: Keluarga Nunung akan Mengupayakan Rehabilitasi
"Pemeriksaan terhadap 3 pelaku selesai tadi, dini hari," ujar Argo.
Nunung digerebek di kediamannya di Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan. Pelawak berusia 55 tahun tersebut diamankan pihak kepolisian bersama suaminya July Jan Sambiran dan satu orang lainnya, Hadi Moheriyanto alias Hery.
Hingga saat ini, Nunung masih dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) terkait dugaan pemakaian narkoba jenis sabu. (OL-1)
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengapresiasi pengungkapan sindikat peredaran narkoba jaringan internasional dengan menyita 516 kg sabu oleh Polda Metro Jaya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku mengedarkan narkoba ke Medan, Labuhanbatu dan sejumlah daerah lain di Sumatra Utara.
SATUAN Reserse Narkoba Polresta Palu menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat lebih dari 3 kilo gram di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Selasa (5/8) pukul 18.20 WITA.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabudi wilayah Kabupaten Sigi.
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
Penangkapan terhadap pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika jenis ganja yang diungkap oleh Polda Sumbar sebelumnya.
Kuasa hukum Nunung mengaku keinginannya agar kliennya bisa tetap direhabilitasi di RSKO sebagaimana rekomendasi yang diberikan oleh dokter dari RSKO, Herny Taruli Tambunan.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan.
Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dengan terdakwa Nunung dan suaminya kembali digelar Rabu (16/10) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Selain rindu keluarga, Nunung juga kangen berakting di layar kaca. Kerinduan itu membuatnya tidak berani menonton televisi.
Nunung dan suaminya didakwa dengan tiga pasal alternatif oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yakni Pasal 112, 114, dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 terkait Narkotika.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved