Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

DPRD Desak Pemprov Segera Proses Raperda Pulau Reklamasi

Putri Anisa Yuliani
12/7/2019 20:03
DPRD Desak Pemprov Segera Proses Raperda Pulau Reklamasi
Aktivitas pembangunna di Pulau Reklamasi(Antara/Galih Pradipta)

ANGGOTA Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta William Yani mendesak agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera memproses rancangan peraturan daerah tata ruang untuk pulau reklamasi.

Sebabnya, sudah ada aktivitas yang terjadi di salah satu pulau hasil reklamasi yakni Pulau D atau yang disebut Pantai Maju.

"Ya harus diproses. Saya setuju bahwa harus ada perda tata ruang terkait pulau reklamasi," kata Yani saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (12/7).

Baca juga : Sekda DKI Targetkan PK Perda RDTR Selesai Pekan Depan

Hingga kini masih ada kekosongan aturan di tingkat perda terkait tata ruang dan zonasi lahan pulau hasil reklamasi.

Yani pun teguh mengatakan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bagi ratusan bangunan di Pantai Maju tidak sah karena hanya berdasarkan Peraturan Gubernur No 206/2016 dan tidak berdasarkan perda.

"Itu IMB harus dicabut karena hanya pakai pergub. IMB harus ada perda. Dan setelah perda jadi, bangunan-bangunan di atas pulau harus menyesuaikan sesuai tata ruang dan zonasi di dalam Perda," tegasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik