Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
ANGGOTA Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta William Yani mendesak agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera memproses rancangan peraturan daerah tata ruang untuk pulau reklamasi.
Sebabnya, sudah ada aktivitas yang terjadi di salah satu pulau hasil reklamasi yakni Pulau D atau yang disebut Pantai Maju.
"Ya harus diproses. Saya setuju bahwa harus ada perda tata ruang terkait pulau reklamasi," kata Yani saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (12/7).
Baca juga : Sekda DKI Targetkan PK Perda RDTR Selesai Pekan Depan
Hingga kini masih ada kekosongan aturan di tingkat perda terkait tata ruang dan zonasi lahan pulau hasil reklamasi.
Yani pun teguh mengatakan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bagi ratusan bangunan di Pantai Maju tidak sah karena hanya berdasarkan Peraturan Gubernur No 206/2016 dan tidak berdasarkan perda.
"Itu IMB harus dicabut karena hanya pakai pergub. IMB harus ada perda. Dan setelah perda jadi, bangunan-bangunan di atas pulau harus menyesuaikan sesuai tata ruang dan zonasi di dalam Perda," tegasnya. (OL-7)
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui, penyelenggaraan Jakarta International Marathon itu akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
Kendati demikian, Sarjoko tak menyebut secara detail 40 sekolah mana saja yang akan dilakukan uji coba sekolah swasta gratis tersebut.
Pemprov DKI Jakarta, Gubernur Pramono Anung tengah melakukan program pemutihan ijazah untuk siswa sekolah swasta yang ijazahnya ditahan karena tunggakan biaya sekolah.
Bank DKI resmi membagikan dividen senilai Rp249,31 miliar atau dengan dividen payout ratio 32% dari laba bersih tahun buku 2024 sebesar Rp779,10 miliar.
Dampak negatif itu mulai dari kemacetan parah, polusi udara, hingga kecelakaan lalu lintas,
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved