Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Digugat Ihwal Kualitas Udara, Ini Jawaban Anies

Rifaldi Putra Irianto
05/7/2019 16:50
Digugat Ihwal Kualitas Udara, Ini Jawaban Anies
Sejumlah aktivis greenpeace melakukan aksi teatrikal terkait kualitas udara Jakarta, di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta.(ANTARA/Aprillio Akbar)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan para penggugat polisi udara sebenarnya juga ikut berkontribusi memperburuk kualitas udara di Ibu Kota.

"Teman-teman yang hari ini melakukan tuntutan hukum itu pun kita-kita semua senyatanya ikut kontribusi pada penurunan kualitas udara, kecuali sudah pada naik sepeda semua," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (5/7).

Ia mengatakan, penggunaan kendaraan pribadi merupakan salah satu penyebab buruknya kualitas udara di Jakarta. Oleh karenanya, ia mengimbau masyarakat untuk mulai beralih ke tranportasi umum.

"Mari gunakan kendaraan umum. TransJakarta jangkauannya sudah lebih luas. Kualitasnya baik, ada MRT dan juga kendaraan-kendaraan umum lainnya, gunakan itu," sebutnya.

Namun demikian Anies mengaku memghormati gugatan yang dilayangkan kepadanya dan sejumlah lembaga pemerintahan karena kualitas udara Jakarta yang buruk. Menurut Anies, siapa pun berhak mengajukan gugatan.

"Setiap warga negara, setiap badan, memiliki hak untuk menempuh jalur hukum atas semua masalah yang dianggap perlu untuk diselesaikan lewat jalur hukum. Jadi kita hargai, kita hormati, dan nanti biar proses hukum berjalan," pungkasnya.

Baca juga: Uji Emisi, Stategi DKI Jakarta Kurangi Polusi Udara

Sebelumnya, warga yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta resmi melayangkan gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) kepada sejumlah institusi pemerintahan, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Gugatan menuntut perbaikan kualitas udara di Ibukota itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/7).

"Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945 tidak terpenuhi. Karena itu, kami menggungat dan ini juga didukung robuan warganet dalam petisi daring," kata kuasa hukum penggugat, Bondan Andriyanu, di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/7).

Tim kuasa hukum menyatakan memiliki bukti catatan kualitas udara Jakarta yang dinilai memburuk. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik