POLRESTA Depok memanjakan warga Kota Depok yang lahir bertepatan Hari Ulang Tahun Korps Bhayangkara ke-73 pada Senin (1/7) besok. Di kesempatan itu, Polresta Depok menghadiahkan surat izin mengemudi (SIM) secara cuma-cuma.
"Pada Senin (1/7) nanti kami ada program pemberian SIM baru dan SIM perpanjangan gratis khusus warga Kota Depok dan berdomisili memiliki KTP Kota Depok," kata Kepala Satuan Lalulintas Polresta Depok, Kompol Sutomo, di Depok, Jawa Barat, Minggu (30/6).
Program tersebut, kata dia, hanya berlaku bagi warga yang lahir di 1 Juli bertepatan dengan Hari Bhayangkara. Warga yang masa berlaku SIM habis di tanggal tersebut pun bisa mengikuti program tersebut.
"Syarat membawa e-KTP dan surat keterangan sehat. Pemohon juga harus lulus ujian teori dan praktik," tambahnya.
Baca juga: Pengumuman PPDB SMA di Banten Ditunda, Orang Tua Resah
Pihaknya tetap menggunakan standar yang sama seperti pemohon pada umumnya. Pemohon tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku.
"Hanya saja yang berbeda adalah kami yang menanggung biayanya. Kalau standar operasional prosedur tetap dijalankan," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi Satuan Lalulintas Polresta Depok, Ajun Komisaris Agung Permana menambahkan, program ini hanya berlaku selama satu hari saja.
Program ini hanya berlaku di Polresta Depok. Jadi pemohon bisa langsung datang ke Satlantas Polresta Depok di tanggal tersebut.
"Hanya di Polresta Depok saja program tersebut berlaku dan hanya satu hari di tanggal 1 Juli 2019 saja," katanya. (OL-1)