Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
MASSA aksi kawal MK yang berkumpul di sepanjang kawasan Patung Arjuna Wijaya hingga gedung Kemenhan mulai meninggalkan lokasi. Diiringi salawat yang dipimpin orator dari atas mobil, massa beranjak pulang dengan tertib dari lokasi demonstrasi.
Sang orator juga mengimbau massa untuk meninggalkan lokasi mulai pukul 17.00 WIB. Menurutnya, tidak boleh ada massa setelah batas waktu tersebut.
Sebelumnya, massa kawal MK mendekati kawat berduri yang membatasi jalan menuju gedung MK. Orator mengarahkan massa yang memegang bendera merah putih untuk berjajar di sepanjang kawat berduri di depan gedung Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Baca juga: Emak-Emak Massa Kawal MK Antusias Swafoto Bareng TNI
Massa terhenti karena ada kawat berduri dan tidak bisa menembus menuju gedung MK. Selain kawat berduri, ada juga beton dan pagar polisi membentang di depan gedung nasional.
Massa tidak terbendung mulai mendesak ke arah gedung MK. Namun, mereka masih terkontrol karena adanya komando dari orator yang berada di atas mobil.
Sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) masih berjalan. Gugatan itu dilayangkan oleh kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terhadap hasil Pilpres 2019.(OL-5)
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved