Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
MASSA aksi kawal MK yang berkumpul di sepanjang kawasan Patung Arjuna Wijaya hingga gedung Kemenhan mulai meninggalkan lokasi. Diiringi salawat yang dipimpin orator dari atas mobil, massa beranjak pulang dengan tertib dari lokasi demonstrasi.
Sang orator juga mengimbau massa untuk meninggalkan lokasi mulai pukul 17.00 WIB. Menurutnya, tidak boleh ada massa setelah batas waktu tersebut.
Sebelumnya, massa kawal MK mendekati kawat berduri yang membatasi jalan menuju gedung MK. Orator mengarahkan massa yang memegang bendera merah putih untuk berjajar di sepanjang kawat berduri di depan gedung Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Baca juga: Emak-Emak Massa Kawal MK Antusias Swafoto Bareng TNI
Massa terhenti karena ada kawat berduri dan tidak bisa menembus menuju gedung MK. Selain kawat berduri, ada juga beton dan pagar polisi membentang di depan gedung nasional.
Massa tidak terbendung mulai mendesak ke arah gedung MK. Namun, mereka masih terkontrol karena adanya komando dari orator yang berada di atas mobil.
Sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) masih berjalan. Gugatan itu dilayangkan oleh kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terhadap hasil Pilpres 2019.(OL-5)
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved