Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Anies Akhirnya Bicara Soal Terbitnya IMB Pulau Reklamasi

Rifaldi Putra irianto
13/6/2019 20:18
Anies Akhirnya Bicara Soal Terbitnya IMB Pulau Reklamasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ketiga kiri).(Antara)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menjelaskan mengenai terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau reklamasi. Anies memastikan bahwa proses penerbitan IMB tersebut telah sesuai prosedur.

"Semua dilakukan sesuai prosedur. Setiap proses pengajuan IMB untuk semua gedung memang tidak diumumkan. Kalau Anda mengajukan permohonan IMB ya akan diproses dan bila permohonannya sesuai dengan ketentuan yang ada maka diterbitkan IMB," kata Anies dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (13/6).

Baca juga: Anies masih Tetap Bungkam Terkait IMB Pulau Reklamasi

Ia menampik tudingan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menerbitkan IMB tersebut secara diam-diam. "Jadi ini bukan diam-diam, tapi memang prosedur administratif biasa. Justru Anda yang sudah mendapatkan IMB lah yang diharuskan memasang papan nama proyek dan mencantumkan nomor IMB di rumah Anda," jelasnya.

Dikatanya, penyidik dari Pemprov DKI Jakarta telah melakukan penyegelan ke bangunan yang telah berdiri di Pulau reklmasi. Usai disegel, pemilik bangunan digugat ke pengadilan dan dikenakan denda karena tidak mempunyai IMB.

"Semua pihak yang bangunannya mengalami penyegelan harus diproses secara hukum oleh Penyidik kita. Lalu dibawa ke pengadilan. Hakim kemudian memutuskan denda sesuai dengan perda yang berlaku. Itu juga yang terjadi pada pihak swasta yang melakukan pelanggaran IMB di kawasan hasil reklamasi," tegas dia.

Ia juga mengatakan akan tetap menepati janjinya untuk menghentikan reklamasi dan menjadikan lahan yang sudah terbangun untuk kepentingan publik.

"Semua kebijakan yang kita buat sesuai janji kami, yaitu pertama menghentikan reklamasi dan kedua untuk lahan yang sudah terjadi dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Itulah janji kami, dan kami konsisten memegang dan melaksanakan janji itu," ucapnya.

Disebutnya kini kawasan hasil reklamasi tersebut yang dahulu tertutup kini sepenuhnya telah dikuasai oleh Pemprov DKI sehingga dapat diakses oleh publik.

"Kawasan hasil reklamasi yang dahulu tertutup, sepenuhnya dikuasai swasta kini telah menjadi kawasan yang dikuasai oleh Pemprov DKI Jakarta dan menjadi kawasan terbuka dan dalat diakses oleh publik. Bahkan sekarang, kita akan punya pantai yang terbuka untuk umum dan bisa dinikmati oleh semua warga," pungkasnya. (Rif/A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya