Polisi Buru Otak Penyelundupan Sabu via Kapal Pesiar

Ferdian Ananda Majni
11/6/2019 20:05
Polisi Buru Otak Penyelundupan Sabu via Kapal Pesiar
Polisi merilis kasus penyelundupan narkotika jenis sabu sindikat kejahatan terorganisir Malaysia menggunakan Kapal Pesiar (Yatch).(ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA)

POLISI tengah memburu otak penyeludupan sabu Malaysia-Indonesia dengan kapal pesiar. Wakil Direktur Tindak Pidana IV Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Krisno Siregar mengatakan, pihaknya tengah memburu pelaku yang menjadi otak penyeludupan sabu dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial HA.

"Sabu dibawa dari Pelabuhan Senibong Cove Marina Malaysia ke Jakarta melalui jalur laut dengan kapal pesiar dan tiba di dermaga atas perintah HA," kata Krisno di Komplek Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Selasa (11/6).

Dia menjelaskan, Polri juga telah berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) guna mengejar HA, tersangka yang memerintahkan keenam warga Malaysia tersebut. Selain HA polisi juga sudah mengantongi satu nama lainnya yang bergabung dalam jaringan internasional itu.

"Kami sudah mengidentifikasi dua nama. Kami sudah berkomunikasi dengan PDRM untuk mengembangkan jaringannya di Malaysia dan membongkar sindikat kejahatan terorganisir Malaysia Indonesia yang mengendalikan kasus ini," sebutnya.

Menurutnya, HA memerintahkan empat orang tersangka berinisial MIF, SHN, SLH dan RHM untuk mengangkut 37 kilogram sabu-sabu dari Pelabuhan Senibong Cove Marina Malaysia dengan sebuah kapal yatch menuju Dermaga Batavia Marina, Komplek Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, pada 4 Juni 2019 lalu.

"Sementara 2 tersangka lainnya, mereka tiba tanggal 1 Juni, untuk menggambarkan situasi dan lain sebagainya untuk menunggu kedatangan kapal ini," lanjutnya.

Baca juga: 6 Warga Malaysia Penyeludup Sabu dengan Kapal Pesiar Ditangkap

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap 6 orang warga negara Malaysia pelaku penyelundupan narkoba dengan mengunakan kapal pesiar (Yatch) di Dermaga Batavia Marina, Komplek Pelabuhan Sunda Kelapa, Jalan Baru Naraya No 09, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Selasa, (4/6), sekira pukul 09.30 WIB.

Wakil Direktur Tindak Pidana IV Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Krisno Siregar menyebut, dari kapal yatch Malaysia Karenliner itu ditangkap empat Warga Negara (WN) Malaysia yakni MIF, SHN, SLH dan RHM.

"Kami menangkap 4 orang WN Malaysia masing-masing berperan sebagai nakhoda, ada yang berperan mengamankan dan memindahkan. Di atas kapal ditemukan 37 kg sabu yang dikemas dalam dapra kapal," kata Krisno.

Selain menangkap 4 orang yang berada di kapal, polisi juga menangkap 2 tersangka lainnya yang berperan sebagai pengendali dan penjemput yakni IKZ ditangkap di Dermaga Marina. Sedangkan MHS diciduk di Hotel Aston Pluit, Jakarta Utara.

"Untuk tersangka MIF berperan sebagai pengendali atau pengawas pengiriman sabu yang ikut di kapal pesiar. IKZ sebagai penjemput sabu dari kapal setelah sampai di Jakarta, SHN sebagai nahkoda kapal pesiar," paparnya.

Selanjutnya, SLH bertugas menjaga serta memindahkan sabu dari tempat yang tersembunyi di dalam pelampung ke dalam koper. Kemudian RHM bertugas menjaga dan memindahkan sabu ke dalam koper serta MHS sebagai pengendali jaringan yang berada di Jakarta.

Krisno menambahkan, barang bukti yang telah disita masing-masing, dua unit koper hitam berisi 37 bungkus plastik hijau dengan tulisan China yang di dalamnya berisi kristal putih narkoba jenis sabu dengan berat total (bruto) 37 kilogram.

"Ada satu unit Kapal Pesiar Malaysia Karenliner beserta surat-surat, enam buah passport Malaysia dan 10 buah handphone berbagai merk," pungkasnya

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan lebih subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 115 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya