Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PETUGAS unit kejahatan siber Polres Metro Jakarta Barat kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebar ujaran kebencian melalui media sosial.
Setelah sebelumnya anggota polisi besutan Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH telah menangkap oknum seorang pilot.
Kali ini, anggotanya menangkap dua pelaku menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan kata-kata yang tidak senonoh kepada aparat TNI maupun Polri saat melakukan pengamanan aksi 22 Mei 2019.
Kapolres Metro Jakbar, Kombes Hengki, mengatakan, kedua pelaku tersebut yakni HW, 32, dan DS, 26. Mereka ditangkap di dua tempat berbeda, satu pelaku ditangkap di kawasan Bekasi Jawa Barat dan satu lagi ditangkap di kawasan Jatinegara Jakarta Timur.
Mereka ditangkap lantaran diduga memprovokasi dengan menyebutkan dan melemparkan kotoran manusia kepada aparat keamanan melalui media sosial baik melalui WhatsApp, Instagram, maupun Facebook.
Baca juga: PT TransJakarta masih Harus Sterilisasikan Jalur Busway
"Melalui patroli dan penyelidikan oleh anggota siber Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin Oleh Kanit Krimsus Akp Rulian Syauri dan Kasubnit Cyber Iptu Rizky berhasil dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka," ujar Kombes Hengki, Senin (27/5).
Hengki menambahkan, kedua pelaku ini berprofesi sebagai pengemudi ojek online.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli siber terhadap orang- orang yang melakukan tindak pidana ITE, karena memang sangat mengkhawatirkan apakah ini sifatnya hoaks atau memprovokasi.
Banyak kejadian di lapangan semakin brutal akibat provokasi. Oleh sebab itu, kata Hengki, aparat harus memberikan efek jera.
"Jarimu akan mengantarkanmu ke penjara jika tidak kamu pergunakan secara tepat," tegasnya.
Masih dikatakannya, dari penangkapan itu, barang bukti yang disita antaranya satu unit ponsel, satu buah helm, dan satu buah jaket.
"Mereka kita jerat Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," tandasnya. (RO/OL-1)
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Polda Jabar menekankan, dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan pelaku dalam tayangan media sosialnya telah menimbulkan keresahan serta reaksi luas di tengah masyarakat.
Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung (live streaming) di kanal YouTube miliknya yang memicu kegaduhan.
AKSI unjuk rasa buruh menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2026 di Kabupaten Purwakarta diwarnai kericuhan antara ojol dan buruh.
Kehadiran mereka menunjukkan bahwa semangat kebersamaan para pengemudi masih sangat kuat, terutama di tengah risiko pekerjaan yang mereka hadapi setiap hari.
Para pengemudi transportasi online menolak dua hal yaitu potongan komisi 10% dan rencana mereka dijadikan karyawan tetap.
Kabar duka di Hari Guru Nasional, seorang guru ditemukan tewas di tengah hutan, Brebes. Korban mengajar di SD dan memiliki pekerjaan sampingan sebagai ojek online atau ojol.
Ia menyoroti banyaknya terminal angkutan umum yang beralih fungsi atau kurang dimanfaatkan, yang menurutnya dapat dioptimalkan sebagai tempat singgah.
"Mereka memahami bahwa potongan komisi 20% bukan semata-mata keuntungan aplikator, tetapi juga menjadi sumber dana untuk promo pelanggan, bonus, dan berbagai fasilitas kesejahteraan,”
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved