Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

GoTo: Mitra Pengemudi Ojek Online Dapat Bonus Hari Raya Tahun Ini

Andhika Prasetyo
28/1/2026 06:29
GoTo: Mitra Pengemudi Ojek Online Dapat Bonus Hari Raya Tahun Ini
Ilustrasi(Antara)

CEO PT GoTo Gojek Tokopedia (GoTo), Hans Patuwo, memastikan perusahaan akan kembali menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Kebijakan tersebut disiapkan sebagai bentuk stimulus agar mitra pengemudi dapat merayakan Lebaran dengan lebih tenang dan nyaman.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, Hans menjelaskan bahwa GoTo saat ini masih aktif berkoordinasi dengan pemerintah serta para pemangku kepentingan terkait untuk menyusun skema pemberian BHR 2026. Menurut dia, perusahaan memastikan program tersebut tetap berjalan, namun detail teknis seperti besaran bonus masih dalam tahap perumusan sehingga belum dapat diumumkan ke publik. Hans menegaskan, begitu skema final disepakati, GoTo akan segera menyampaikan informasi tersebut secara terbuka.

Rencana penyaluran BHR ini merupakan bagian dari inisiatif perusahaan bertajuk Bakti GoTo untuk Negeri: Empat Dukungan Nyata untuk Kesejahteraan Mitra yang diluncurkan pada hari yang sama. Melalui program tersebut, GoTo menempatkan kesejahteraan mitra sebagai prioritas, termasuk dengan memberikan bonus hari raya kepada mitra pengemudi ojek online yang menunjukkan kinerja baik selama periode tertentu.

Hans menambahkan, pemberian BHR ditujukan bagi pengemudi atau driver ojek online yang dinilai produktif dan memiliki performa positif. Dengan adanya bonus tersebut, perusahaan berharap para mitra dapat menjalani momen Idul Fitri dengan rasa aman secara finansial dan fokus pada kebersamaan bersama keluarga.

Sebagai informasi, kebijakan Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi pertama kali diperkenalkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang diterbitkan pada Maret 2025. Dalam aturan tersebut, BHR diberikan secara proporsional berdasarkan kinerja, dalam bentuk uang tunai sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi mitra yang produktif dan berkinerja baik. Pencairan bonus juga diatur paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah memberi sinyal bahwa kebijakan BHR bagi mitra pengemudi ojek daring akan kembali diberlakukan pada Idul Fitri tahun ini. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa pemerintah pada prinsipnya mendukung keberlanjutan program tersebut.

Meski demikian, Indah menegaskan bahwa ketentuan rinci terkait besaran bonus dan mekanisme pelaksanaan BHR tahun ini masih akan dibahas lebih lanjut dalam waktu dekat bersama para pemangku kepentingan terkait.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya