Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung Republik Indonesia menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada kasus penyelundupan 20 kilogram (kg) narkotika golongan 1 jenis sabu dengan tersangka Muhamad Yusuf dan Zaky Fikrilah yang ditangkap Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di Depok Sabtu (23/3) .
Kepala seksi barang bukti dan sitaan Kejaksaan Negeri Kota Depok Firman Wahyu Oktavian Sirait mengatakan, Kejaksaan Agung telah menerima SPDP kasus penyelundupan sabu dengan tersangka Yusuf dan Zaky.
"Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari BNN atas nama tersangka Yusuf dan Zaky," ujar Firman, kemarin.
Ditegaskan Firman dengan diterimanya SPDP dari BNN, Kejaksaan Agung selanjutnya akan membentuk tim jaksa peneliti dan jaksa penuntut umum yang akan menangani perkara tersebut.
"Tim jaksa ditunjuk Kejaksaan Agung untuk meneliti berkas perkara, " katanya.
Baca Juga: Kasus Narkoba Artis, Jaksa Agung: Tim Asesmen BNNP Harus Objektif
Tersangka Yusuf dan Zaky, sebut Firman, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Depok. "Sidangnya di Pengadilan Negeri Kota Depok. Tidak saja barang bukti sabu, pelimpahan juga disertakan dengan menyerahkan tersangka Yusuf dan Zaky," jelasnya.
Ia mengatakan pelimpahan itu menandakan sudah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan. "Dengan pelimpahan ini, selanjutnya kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Kota Depok untuk dilakukan peradilan," kata Firman.
Ditambahkannya, kedua tersangka saat ini sudah dijebloskan ke balik jeruji rumah tahanan kemarin. BNN memperpanjang masa penahanan mereka selama 40 hari ke depan. Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan agar berkas perkara bisa segera dilengkapi.
"Hal ini diperlukan untuk menyiapkan kelengkapan berkas perkara," ujarnya. (KG/J-1)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
menegaskan telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim
Setelah melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya dugaan pidana, polisi kemudian melaksanakan gelar perkara dan hasilnya dapat dinaikkan ke penyidikan.
SPDP kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri sudah diterima Kejati DKI Jakarta.
Polda Metro keluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dengan terlapor Kabid Aset Badan Keuangan Daerah dan Aset) Kota Depok Muhammad Fadli.
SEBANYAK tujuh pasar tradisional di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah ditengarai menjadi episentrum penyebaran Covid-19.
Pasien positif covid-19 di Klaten, Jawa Tengah, secara akumulatif berjumlah 17 orang. Namun, 2 orang di antaranya sudah dinyatakan sembuh, Jadi, yang dirawat di RS tinggal 15 orang,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved