Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KEJAKSAAN Agung Republik Indonesia menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada kasus penyelundupan 20 kilogram (kg) narkotika golongan 1 jenis sabu dengan tersangka Muhamad Yusuf dan Zaky Fikrilah yang ditangkap Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di Depok Sabtu (23/3) .
Kepala seksi barang bukti dan sitaan Kejaksaan Negeri Kota Depok Firman Wahyu Oktavian Sirait mengatakan, Kejaksaan Agung telah menerima SPDP kasus penyelundupan sabu dengan tersangka Yusuf dan Zaky.
"Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari BNN atas nama tersangka Yusuf dan Zaky," ujar Firman, kemarin.
Ditegaskan Firman dengan diterimanya SPDP dari BNN, Kejaksaan Agung selanjutnya akan membentuk tim jaksa peneliti dan jaksa penuntut umum yang akan menangani perkara tersebut.
"Tim jaksa ditunjuk Kejaksaan Agung untuk meneliti berkas perkara, " katanya.
Baca Juga: Kasus Narkoba Artis, Jaksa Agung: Tim Asesmen BNNP Harus Objektif
Tersangka Yusuf dan Zaky, sebut Firman, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Depok. "Sidangnya di Pengadilan Negeri Kota Depok. Tidak saja barang bukti sabu, pelimpahan juga disertakan dengan menyerahkan tersangka Yusuf dan Zaky," jelasnya.
Ia mengatakan pelimpahan itu menandakan sudah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan. "Dengan pelimpahan ini, selanjutnya kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Kota Depok untuk dilakukan peradilan," kata Firman.
Ditambahkannya, kedua tersangka saat ini sudah dijebloskan ke balik jeruji rumah tahanan kemarin. BNN memperpanjang masa penahanan mereka selama 40 hari ke depan. Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan agar berkas perkara bisa segera dilengkapi.
"Hal ini diperlukan untuk menyiapkan kelengkapan berkas perkara," ujarnya. (KG/J-1)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Setelah melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya dugaan pidana, polisi kemudian melaksanakan gelar perkara dan hasilnya dapat dinaikkan ke penyidikan.
SPDP kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri sudah diterima Kejati DKI Jakarta.
Polda Metro keluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dengan terlapor Kabid Aset Badan Keuangan Daerah dan Aset) Kota Depok Muhammad Fadli.
SEBANYAK tujuh pasar tradisional di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah ditengarai menjadi episentrum penyebaran Covid-19.
Pasien positif covid-19 di Klaten, Jawa Tengah, secara akumulatif berjumlah 17 orang. Namun, 2 orang di antaranya sudah dinyatakan sembuh, Jadi, yang dirawat di RS tinggal 15 orang,
Pasien terinfeksi covid-19 yang dirawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran berkurang 60 orang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved