Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Diamuk Dua Pria Mabuk, Seorang Pria Tewas

Gana Buana
01/4/2019 19:45
Diamuk Dua Pria Mabuk, Seorang Pria Tewas
Ilustrasi penganiayaan.(Ramdani/MI)

SEORANG pria tewas diamuk dua pria mabuk di Kafe Kavling Pulonyamuk, Desa Wanasari, Kelurahan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Sabtu (30/3). Korban tewas lantaran mendapatkan luka robek pada dada, punggung, kepala dan tangan sebelah kanan akibat luka bacok senjata tajam.

Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Cikarang Barat, Iptu Elman mengungkapkan, korban sempat mendapatkan pertolongan tim medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi, sayangnya nyawa warga Kampung Telar RT 02/02, Desa Muktiwari, Cibitung tersebut tidak terselamatkan lagi. Sementara, dua pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (31/3).

"Dua tersangka itu adalah MN alias Piyan dan MI alias Ose pukul 13.00 WIB," ungkap Elman Senin (1/4).

Elman mengatakan, kejadian pembacokan tersebut bermula saat korban sedang berkunjung ke kafe Kavling Pulonyamuk. Setelah puas pesta miras dikafe tersebut, korban keluar dari dalam kafe, kedua pelaku dan korban saling tatap lalu salah satu di antaranya tersulut emosi lantaran tidak senang.

Antara korban dengan tersangka terlibat cekcok hingga akhirnya pelaku Piyan mengeluarkan senjata tajam. Rekan Piya, Ose, pun ikut mengeluarkan senjata tajam jenis golok dan langsung mengeroyok korban.

Baca juga: Penanganan Kasus Penganiayaan Pegawai KPK Makin Terang

Korban sempat melakukan perlawanan. Namun korban tak berkutik lantaran kalah jumlah dan tidak membawa senjata tajam. Pelaku mengayunkan senjata tajam mereka sehingga korban mengalami luka parah di bagian kepala, tangan dan dada. Akhirnya, korban terkapar tidak sadarkan diri.

“Melihat korbannya tidak berdaya, kedua pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian. Pengunjung kafe dan warga sekitar lalu membawa korban ke RSUD Kabupaten Bekasi,” jelas dia.

Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Barat Komisaris Hendrik Situmorang menambahkan, setelah mendapatkan laporan dari warga, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Dari keterangan saksi, identitas kedua pelaku dapat diketahui.

“Saat ini keduanya sudah mengakui perbuatan mereka,” kata dia.

Dari kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa kaos warna hitam bernoda darah, sepatu milik korban, sepeda motor milik pelaku, sebilah clurit dan golok yang di gunakan pelaku untk membacok korban. Kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan hingga menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya