Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG pria tewas diamuk dua pria mabuk di Kafe Kavling Pulonyamuk, Desa Wanasari, Kelurahan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Sabtu (30/3). Korban tewas lantaran mendapatkan luka robek pada dada, punggung, kepala dan tangan sebelah kanan akibat luka bacok senjata tajam.
Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Cikarang Barat, Iptu Elman mengungkapkan, korban sempat mendapatkan pertolongan tim medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi, sayangnya nyawa warga Kampung Telar RT 02/02, Desa Muktiwari, Cibitung tersebut tidak terselamatkan lagi. Sementara, dua pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (31/3).
"Dua tersangka itu adalah MN alias Piyan dan MI alias Ose pukul 13.00 WIB," ungkap Elman Senin (1/4).
Elman mengatakan, kejadian pembacokan tersebut bermula saat korban sedang berkunjung ke kafe Kavling Pulonyamuk. Setelah puas pesta miras dikafe tersebut, korban keluar dari dalam kafe, kedua pelaku dan korban saling tatap lalu salah satu di antaranya tersulut emosi lantaran tidak senang.
Antara korban dengan tersangka terlibat cekcok hingga akhirnya pelaku Piyan mengeluarkan senjata tajam. Rekan Piya, Ose, pun ikut mengeluarkan senjata tajam jenis golok dan langsung mengeroyok korban.
Baca juga: Penanganan Kasus Penganiayaan Pegawai KPK Makin Terang
Korban sempat melakukan perlawanan. Namun korban tak berkutik lantaran kalah jumlah dan tidak membawa senjata tajam. Pelaku mengayunkan senjata tajam mereka sehingga korban mengalami luka parah di bagian kepala, tangan dan dada. Akhirnya, korban terkapar tidak sadarkan diri.
“Melihat korbannya tidak berdaya, kedua pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian. Pengunjung kafe dan warga sekitar lalu membawa korban ke RSUD Kabupaten Bekasi,” jelas dia.
Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Barat Komisaris Hendrik Situmorang menambahkan, setelah mendapatkan laporan dari warga, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Dari keterangan saksi, identitas kedua pelaku dapat diketahui.
“Saat ini keduanya sudah mengakui perbuatan mereka,” kata dia.
Dari kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa kaos warna hitam bernoda darah, sepatu milik korban, sepeda motor milik pelaku, sebilah clurit dan golok yang di gunakan pelaku untk membacok korban. Kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan hingga menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (OL-7)
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin, berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus dengan tiga instansi penegak hukum guna menelusuri kejelasan tindak lanjut laporan dari PPATK.
Meriyati Hoegeng atau Eyang Meri, istri Jenderal Hoegeng, wafat pada usia 100 tahun di RS Bhayangkara Polri.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menekankan bahwa reformasi Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia tidak boleh berhenti pada aspek regulasi semata.
Mayoritas publik atau sekitar 67 persen percaya bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mengurangi independensi kepolisian.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penurunan IHSG dipicu oleh penilaian MSCI terkait isu transparansi pasar saham Indonesia.
Menegaskan kembali posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah komando Presiden adalah keputusan yang tepat.
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Keempat pelaku sebelumnya saling tantang duel dengan kelompok pemuda lain di media sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved