Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Peritel Tolak UMP 2019, Anies: Diundang Diskusi tidak Datang

Putri Anisa Yuliani
14/2/2019 14:55
Peritel Tolak UMP 2019, Anies: Diundang Diskusi tidak Datang
(Ilustrasi)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan keputusan mengenai penetapan Upah Minimum Pekerja (UMP) DKI tidak bisa diganggu gugat. Semua pihak harus menaatinya.

"Ini untuk keadilan. Agar dalam menikmati keuntungan yang diperoleh tidak hanya perusahaan yang bisa menikmatinya tetapi juga tenaga kerja," ujar Anies di Balai Kota, Kamis (14/2).

Ia pun mengungkapkan dalam melakukan pembahasan UMP 2019 termasuk Upah Minimum Sektoral Pekerja (UMSP) berbagai pihak terkait telah diundang. Namun, pihak industri atau perusahaan sebagian memilih tidak hadir dalam pembahasan.

"Makanya kalau diundang itu datang. Kita punya bukti kok sudah kita undang semuanya," kata Anies.

 

Baca juga: Anies Siap Bagi-bagi Proyek untuk Ormas

 

Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP, sebesar 5%-8% dari nilai Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2019 yang mencapai sebesar Rp3,9 juta.

Kenaikan nilai UMSP DKI Jakarta tahun 2019 ditetapkan pada Rabu (23/1) lalu melalui Peraturan Gubernur DKI Nomor 6 tahun 2019 tentang UMSP DKI 2019. Peraturan itu mengatur tingkat upah untuk 11 sektor industri dengan 80 subsektor lain di dalamnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya