Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPUTUSAN Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Tom Lembong, jadi sorotan pakar hukum dan akademisi di Bandung.
Diskusi Panel Pra Peradilan dalam Penegakan Hukum di Indonesia yang digelar di Kampus Universitas Padjadjaran, Bandung, Kamis (23/1), itu, menampilkan narasumber yang terdiri dari pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita, Prof Nandang Sambas dari Universitas Islam Bandung, dan dua akademisi Universitas Padjadjaran Somawijaya dan Elis Rusmiati.
Dalam kasus putusan praperadilan yang diajukan Tom Lembong, Dosen Hukum Unpad Somawijaya menilai hakim lebih menitikberatkan pada formalitas 2 alat bukti tanpa mempertimbangkan relevansi alat bukti terhadap tindak pidana yang disangkakan.
"Saya juga melihat kurangnya pengawasan terhadap proses penetapan tersangka. Hakim pada kasus Thom Lembong menilai penetapan tersangka didasarkan pada potential loss, yang menurut Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 tidak memenuhi syarat sebagai kerugian negara yang nyata," paparnya.
Selain itu, dia juga melihat adanya prosedur administratif yang tidak sah. Penyidik melakukan penahanan terhadap Thom Lembong tanpa dasar penangkapan terlebih dahulu.
Menurut Somawijaya dalam kasus ini ada ketidakmampuan peradilan menjamin perlindungan HAM. Padahal, lembaga Pra Peradilan seharusnya menjadi mekanisme untuk melindungi hak-hak asasi tersangka dari tindakan sewenang-wenang.
"Hal tersebut belum sepenuhnya dapat diterapkan secara menyeluruh dalam setiap perkara, termasuk kasus Thom Lembong," tandasnya.
Dia melihat, ketidakpastian dalam penetapan tersangka dan pengabaian terhadap prosedur yang benar dapat mengakibatkan pelanggaran hak asasi
manusia dan keadilan dalam proses hukum. Artinya, penegakan hukum
dilakukan dengan mempertimbangkan semua aspek yang relevan,
termasuk bukti yang cukup dan kerugian yang nyata, untuk menjaga
integritas sistem peradilan
"Pra Peradilan seharusnya berfungsi sebagai mekanisme pengawasan terhadap proses penegakan hukum, memberikan ruang bagi individu untuk mengajukan keberatan terhadap penetapan tersangka. Namun, dalam praktiknya, lembaga ini sering kali terjebak dalam penilaian formalitas, yang dapat mengabaikan substansi dan berpotensi melanggar hak asasi manusia," tegas Somawijaya.
Untuk itu, dia berharap adanya reformasi dalam kerangka hukum agar
Praperadilan dapat berfungsi lebih efektif. Perlu adanya penguatan regulasi praperadilan untuk memastikan lembaga ini dapat berfungsi secara efektif dalam melindungi hak asasi manusia dan memberikan
kepastian hukum bagi tersangka.
Hak asasi
Sementara itu, mantan Dirjen Hukum dan Perundang-undangan Prof Romli Atmasasmita mengingatkan seorang tersangka atau terdakwa memiliki hak atas kedudukan yang setara di hadapan hukum. Mereka juga memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi dan bebas dari penyiksaan dalam proses peradilan pidana.
"Seorang tersangka atau terpidana memiliki hak untuk diperiksa dalam pemeriksaan yang adil dan terbuka untuk umum. Mereka juga memiliki hak untuk tetap dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan peradilan yang memiliki kekuatan hukum tetap," tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Prof Nandang Sambas mengingatkan lembaga peradilan bahwa dalam pra peradilan alat bukti memiliki fungsi yang sangat penting.
"Dalam tindak pidana korupsi, pembuktian unsur utama ialah dua alat bukti yang mendukung unsur ada tidaknya pidana korupsi dan bagaimana proses memperolehnya. Juga harus dibuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi," jelasnya.
Penyidik, tambah dia, juga harus bisa membuktikan adanya unsur merugikan keuangan negara, perekonomian negara, unsur penyalahgunaan jabatan, kesempatan atau sarana.
"Proses memperoleh alat bukti sebagai bukti awal harus diuji kebenarannya, kehati-hatian, serta keprofesionalannya melalui mekanisme lembaga pra peradilan," tandasnya.
Di sisi lain, Dosen FH Unpad Elis Rusmiati melihat banyaknya kelemahan dalam proses praperadilan. Di antaranya, pemeriksaan dalam sidang yang hanya dilakukan oleh hakim tunggal.
"Tugas sehari-hari hakim itu banyak. Jika dia bertindak sebagai hakim tunggal dalam praperadilan, itu sangat berat dan membebani," ungkap mantan hakim itu.
Kelemahan lain yang menonjol ialah pemeriksaan yang dibatasi paling lambat hanya berlangsung 7 hari. Selain itu, pengajuan pra peradilan juga gugur jika pemeriksaan pokok perkara sudah dimulai.
"Dalam banyak kasus pra peradilan, hakim hanya memperhatian soal kuantitas, seperti pada alat bukti. Kualitas alat bukti sendiri diabaikan," tegasnya.
KEINDAHAN alam Jawa Barat mampu mengundang wisatawan dalam dan luar negeri untuk datang.
Nasabah tidak perlu ramai-ramai datang ke BPR Bank Cirebon. Mereka diminta untuk menyiapkan dokumen persyaratan
Ramp check kendaraan angkutan umum dan barang dipusatkan di kawasan Terminal Pasirhayam, Selasa (10/2). Tim juga melakukan tes urine serta memeriksa kondisi kesehatan para pengemudi.
TPST Utama ditargetkan bisa mengolah sampah 10-15 ton setiap harinya dengan sistem teknologi Refuse Derived Fuel (RDF).
Farhan melarang rumah sakit menolak pasien, khususnya dalam masa transisi penataan kepesertaan jaminan kesehatan.
Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah provinsi dalam memperkuat perlindungan hingga meningkatkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, mengeklaim sudah mengambil alih pembiayaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang dinonaktifkan pemerintah pusat.
Peluncuran seri perangko reguler edisi khusus Imlek ini sudah yang ketiga kalinya dilakukan Pos Indonesia. Sebelumnya telah diluncurkan pada tahun 2024 Naga Kayu 2575 dan edisi Tahun Ular 2576.
Goethe-Institut memandang bahasa, budaya, dan pendidikan sebagai sarana untuk menghubungkan orang-orang lintas disiplin dan lintas batas negara.
HUJAN dengan intensitas tinggi yang terjadi sejak Senin (9/2) siang menyebabkan sebuah tanggul aliran Sungai Citalahab jebol dan meluapnya Sungai Ciseel.
Ratusan personel dikerahkan dalam aksi bersih-bersih di perumahan GCC Cikarang Utara dengan tujuan untuk mempercepat pemulihan kondisi lingkungan
Pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu instrumen yang berkontribusi besar terhadap pembangunan daerah.
Program mudik gratis ini merupakan bagian dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Bio Farma yang rutin diselenggarakan setiap tahun
Cafe 88 Society resmi diperkenalkan ke publik Subang dengan sebuah perayaan yang terasa seperti deklarasi gaya hidup
Sejumlah pedagang mengaku kenaikan itu terjadi akibat pasokan dari luar daerah berkurang karena cuaca ekstrem
Di Bandung, kendaraan ini dilepas dengan harga resmi Rp401.900.000 OTR Bandung.
GH Universal Hotel Bandung menawarkan paket buka puasa bersama dengan berbagai hidangan pilihan menu spesial mulai dari barbeque corner, middle east corner, dan beberapa menu Asia dan Eropa.
PERAJIN kue khas Imlek yang dikenal dengan nama kue Jawadah Korang di Jalan Selakaso, Cihideung, Kota Tasikmalaya, mulai banjir pesanan dari berbagai daerah, termasuk dari non-Tionghoa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved