Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPUTUSAN Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Tom Lembong, jadi sorotan pakar hukum dan akademisi di Bandung.
Diskusi Panel Pra Peradilan dalam Penegakan Hukum di Indonesia yang digelar di Kampus Universitas Padjadjaran, Bandung, Kamis (23/1), itu, menampilkan narasumber yang terdiri dari pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita, Prof Nandang Sambas dari Universitas Islam Bandung, dan dua akademisi Universitas Padjadjaran Somawijaya dan Elis Rusmiati.
Dalam kasus putusan praperadilan yang diajukan Tom Lembong, Dosen Hukum Unpad Somawijaya menilai hakim lebih menitikberatkan pada formalitas 2 alat bukti tanpa mempertimbangkan relevansi alat bukti terhadap tindak pidana yang disangkakan.
"Saya juga melihat kurangnya pengawasan terhadap proses penetapan tersangka. Hakim pada kasus Thom Lembong menilai penetapan tersangka didasarkan pada potential loss, yang menurut Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 tidak memenuhi syarat sebagai kerugian negara yang nyata," paparnya.
Selain itu, dia juga melihat adanya prosedur administratif yang tidak sah. Penyidik melakukan penahanan terhadap Thom Lembong tanpa dasar penangkapan terlebih dahulu.
Menurut Somawijaya dalam kasus ini ada ketidakmampuan peradilan menjamin perlindungan HAM. Padahal, lembaga Pra Peradilan seharusnya menjadi mekanisme untuk melindungi hak-hak asasi tersangka dari tindakan sewenang-wenang.
"Hal tersebut belum sepenuhnya dapat diterapkan secara menyeluruh dalam setiap perkara, termasuk kasus Thom Lembong," tandasnya.
Dia melihat, ketidakpastian dalam penetapan tersangka dan pengabaian terhadap prosedur yang benar dapat mengakibatkan pelanggaran hak asasi
manusia dan keadilan dalam proses hukum. Artinya, penegakan hukum
dilakukan dengan mempertimbangkan semua aspek yang relevan,
termasuk bukti yang cukup dan kerugian yang nyata, untuk menjaga
integritas sistem peradilan
"Pra Peradilan seharusnya berfungsi sebagai mekanisme pengawasan terhadap proses penegakan hukum, memberikan ruang bagi individu untuk mengajukan keberatan terhadap penetapan tersangka. Namun, dalam praktiknya, lembaga ini sering kali terjebak dalam penilaian formalitas, yang dapat mengabaikan substansi dan berpotensi melanggar hak asasi manusia," tegas Somawijaya.
Untuk itu, dia berharap adanya reformasi dalam kerangka hukum agar
Praperadilan dapat berfungsi lebih efektif. Perlu adanya penguatan regulasi praperadilan untuk memastikan lembaga ini dapat berfungsi secara efektif dalam melindungi hak asasi manusia dan memberikan
kepastian hukum bagi tersangka.
Hak asasi
Sementara itu, mantan Dirjen Hukum dan Perundang-undangan Prof Romli Atmasasmita mengingatkan seorang tersangka atau terdakwa memiliki hak atas kedudukan yang setara di hadapan hukum. Mereka juga memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi dan bebas dari penyiksaan dalam proses peradilan pidana.
"Seorang tersangka atau terpidana memiliki hak untuk diperiksa dalam pemeriksaan yang adil dan terbuka untuk umum. Mereka juga memiliki hak untuk tetap dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan peradilan yang memiliki kekuatan hukum tetap," tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Prof Nandang Sambas mengingatkan lembaga peradilan bahwa dalam pra peradilan alat bukti memiliki fungsi yang sangat penting.
"Dalam tindak pidana korupsi, pembuktian unsur utama ialah dua alat bukti yang mendukung unsur ada tidaknya pidana korupsi dan bagaimana proses memperolehnya. Juga harus dibuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi," jelasnya.
Penyidik, tambah dia, juga harus bisa membuktikan adanya unsur merugikan keuangan negara, perekonomian negara, unsur penyalahgunaan jabatan, kesempatan atau sarana.
"Proses memperoleh alat bukti sebagai bukti awal harus diuji kebenarannya, kehati-hatian, serta keprofesionalannya melalui mekanisme lembaga pra peradilan," tandasnya.
Di sisi lain, Dosen FH Unpad Elis Rusmiati melihat banyaknya kelemahan dalam proses praperadilan. Di antaranya, pemeriksaan dalam sidang yang hanya dilakukan oleh hakim tunggal.
"Tugas sehari-hari hakim itu banyak. Jika dia bertindak sebagai hakim tunggal dalam praperadilan, itu sangat berat dan membebani," ungkap mantan hakim itu.
Kelemahan lain yang menonjol ialah pemeriksaan yang dibatasi paling lambat hanya berlangsung 7 hari. Selain itu, pengajuan pra peradilan juga gugur jika pemeriksaan pokok perkara sudah dimulai.
"Dalam banyak kasus pra peradilan, hakim hanya memperhatian soal kuantitas, seperti pada alat bukti. Kualitas alat bukti sendiri diabaikan," tegasnya.
BUKA lapangan kerja, Yayasan Indonesia Setara (YIS) Bersama UMKM Sahabat Sandi menggelar Workshop Baking Kue Kering Lebaran.
Klinik Utama Permata Hati menegaskan komitmennya dalam mendorong upaya pencegahan cacat bawaan melalui pendekatan edukatif, preventif, dan berbasis layanan klinis terintegrasi.
Arus kedatangan juga menunjukkan angka yang signifikan.
Program Motis Angkutan Lebaran 2026 telah dibuka pendaftarannya mulai Minggu, 1 Maret hingga 29 Maret 2026.
Solusi tersebut merupakan titik temu dari belum jelasnya penyelesaian persoalan Kebun Binatang Bandung
Layanan pengaduan ke akun media sosialnya baik Instagram maupin Tiktok akan ditampung dan ditindaklanjuti.
Kerusakan jalan yang paling parah terjadi di Desa Malausma hingga Cikijing, Kabupaten Majalengka.
KEPALA Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Purwakarta, Syamsi Mufti, mengimbau, jemaah umrah untuk berhati-hati dan tetap menjaga kondusivitas.
Pembangunan sentra pangan merupakan langkah strategis untuk memperkuat sektor pertanian, peternakan, dan perikanan
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Jabar memberi kepastian bahwa beberapa ruas jalan tol dirancang untuk beroperasi secara fungsional selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2026.
PEMERINTAH Kota Bandung masih menunggu regulasi pemerintah pusat tsoal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Pergerakan tanah di wilayah itu berdampak terhadap 10 kepala keluarga. Saat ini, mayoritas penyintas mengungsi di rumah kerabat, bahkan ada yang menyewa atau mengontrak rumah.
Aksi balap liar tersebut dilakukan oleh puluhan pelajar di jalan raya Lingkar Timur Kabupaten Kuningan, Minggu (1/3) dini hari.
BI bersama perbankan membuka 359 titik layanan penukaran di 27 kabupaten dan kota se-Jawa Barat, termasuk 285 loket perbankan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari pembinaan bulanan Beasiswa Teladan Negeri
Program ini hadir sebagai respons terhadap masih terbatasnya akses pendidikan bagi kelompok rentan.
Secara khusus, Dedi menyebut wilayah Cibarusah, Kabupaten Bekasi, sebagai salah satu daerah yang akan mendapatkan alokasi anggaran relatif besar untuk perbaikan jalan pada tahun ini.
Perubahan fungsi lahan dilakukan tanpa pemberitahuan maupun persetujuan warga yang telah lebih dulu membeli rumah berdasarkan site plan awal,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved