Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
KEPUTUSAN Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Tom Lembong, jadi sorotan pakar hukum dan akademisi di Bandung.
Diskusi Panel Pra Peradilan dalam Penegakan Hukum di Indonesia yang digelar di Kampus Universitas Padjadjaran, Bandung, Kamis (23/1), itu, menampilkan narasumber yang terdiri dari pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita, Prof Nandang Sambas dari Universitas Islam Bandung, dan dua akademisi Universitas Padjadjaran Somawijaya dan Elis Rusmiati.
Dalam kasus putusan praperadilan yang diajukan Tom Lembong, Dosen Hukum Unpad Somawijaya menilai hakim lebih menitikberatkan pada formalitas 2 alat bukti tanpa mempertimbangkan relevansi alat bukti terhadap tindak pidana yang disangkakan.
"Saya juga melihat kurangnya pengawasan terhadap proses penetapan tersangka. Hakim pada kasus Thom Lembong menilai penetapan tersangka didasarkan pada potential loss, yang menurut Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 tidak memenuhi syarat sebagai kerugian negara yang nyata," paparnya.
Selain itu, dia juga melihat adanya prosedur administratif yang tidak sah. Penyidik melakukan penahanan terhadap Thom Lembong tanpa dasar penangkapan terlebih dahulu.
Menurut Somawijaya dalam kasus ini ada ketidakmampuan peradilan menjamin perlindungan HAM. Padahal, lembaga Pra Peradilan seharusnya menjadi mekanisme untuk melindungi hak-hak asasi tersangka dari tindakan sewenang-wenang.
"Hal tersebut belum sepenuhnya dapat diterapkan secara menyeluruh dalam setiap perkara, termasuk kasus Thom Lembong," tandasnya.
Dia melihat, ketidakpastian dalam penetapan tersangka dan pengabaian terhadap prosedur yang benar dapat mengakibatkan pelanggaran hak asasi
manusia dan keadilan dalam proses hukum. Artinya, penegakan hukum
dilakukan dengan mempertimbangkan semua aspek yang relevan,
termasuk bukti yang cukup dan kerugian yang nyata, untuk menjaga
integritas sistem peradilan
"Pra Peradilan seharusnya berfungsi sebagai mekanisme pengawasan terhadap proses penegakan hukum, memberikan ruang bagi individu untuk mengajukan keberatan terhadap penetapan tersangka. Namun, dalam praktiknya, lembaga ini sering kali terjebak dalam penilaian formalitas, yang dapat mengabaikan substansi dan berpotensi melanggar hak asasi manusia," tegas Somawijaya.
Untuk itu, dia berharap adanya reformasi dalam kerangka hukum agar
Praperadilan dapat berfungsi lebih efektif. Perlu adanya penguatan regulasi praperadilan untuk memastikan lembaga ini dapat berfungsi secara efektif dalam melindungi hak asasi manusia dan memberikan
kepastian hukum bagi tersangka.
Hak asasi
Sementara itu, mantan Dirjen Hukum dan Perundang-undangan Prof Romli Atmasasmita mengingatkan seorang tersangka atau terdakwa memiliki hak atas kedudukan yang setara di hadapan hukum. Mereka juga memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi dan bebas dari penyiksaan dalam proses peradilan pidana.
"Seorang tersangka atau terpidana memiliki hak untuk diperiksa dalam pemeriksaan yang adil dan terbuka untuk umum. Mereka juga memiliki hak untuk tetap dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan peradilan yang memiliki kekuatan hukum tetap," tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Prof Nandang Sambas mengingatkan lembaga peradilan bahwa dalam pra peradilan alat bukti memiliki fungsi yang sangat penting.
"Dalam tindak pidana korupsi, pembuktian unsur utama ialah dua alat bukti yang mendukung unsur ada tidaknya pidana korupsi dan bagaimana proses memperolehnya. Juga harus dibuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi," jelasnya.
Penyidik, tambah dia, juga harus bisa membuktikan adanya unsur merugikan keuangan negara, perekonomian negara, unsur penyalahgunaan jabatan, kesempatan atau sarana.
"Proses memperoleh alat bukti sebagai bukti awal harus diuji kebenarannya, kehati-hatian, serta keprofesionalannya melalui mekanisme lembaga pra peradilan," tandasnya.
Di sisi lain, Dosen FH Unpad Elis Rusmiati melihat banyaknya kelemahan dalam proses praperadilan. Di antaranya, pemeriksaan dalam sidang yang hanya dilakukan oleh hakim tunggal.
"Tugas sehari-hari hakim itu banyak. Jika dia bertindak sebagai hakim tunggal dalam praperadilan, itu sangat berat dan membebani," ungkap mantan hakim itu.
Kelemahan lain yang menonjol ialah pemeriksaan yang dibatasi paling lambat hanya berlangsung 7 hari. Selain itu, pengajuan pra peradilan juga gugur jika pemeriksaan pokok perkara sudah dimulai.
"Dalam banyak kasus pra peradilan, hakim hanya memperhatian soal kuantitas, seperti pada alat bukti. Kualitas alat bukti sendiri diabaikan," tegasnya.
Senin (1/9) merupakan peringatan Hari Jadi ke-527 Kabupaten Kuningan.
Program societal impact SBM ITB merupakan implementasi nyata kewajiban institusi sebagai sekolah bisnis berakreditasi internasional AACSB.
Rencana unjuk rasa di Kabupaten Bandung ini batal setelah dia bersama forkopimda lainnya melakukan lobi dan dialog bersama para mahasiswa
Pemberian makann tambahan dilakukan sebagai salah satu upaya menanggulangi masalah stunting
Aksi mengusung tema No Chaos, No Anarchy, No Racism sebagai respons terhadap potensi kerawanan sosial di Kota Kembang.
Mereka akan menembus blokade Gaza melalui misi kemanusiaan global untuk menyalurkan bantuan bagi masyarakat Palestina yang terdampak krisis.
Doa bersama yang dihadiri para alim ulama, tokoh agama, masyarakat, dan Paguyuban Online Bersatu (POB) Priangan Timur menjadi simbol persatuan menjaga ketertiban.
Kami berharap seluruh pihak agar menahan diri, menjaga persatuan, merawat ketertiban dan memperkuat solidaritas sesama warga
Yang membuat bazar ini berbeda adalah jumlah koleksi yang mencapai lebih dari satu juta buku.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi bergerak memastikan kondisi M Umar yang merupakan pengendara ojek online
PCNU Kabupaten Tasikmalaya menyerukan agar seluruh masyarakat menahan diri agar tidak terjadi konflik horizontal dan perpecahan
Istigosah ini dilakukan untuk berdoa bersama-sama, memohon keselamatan dan kedamaian untuk Indonesia dan juga untuk Kabupaten Kuningan.
Apel siaga ini bukan hanya kegiatan seremonial, melainkan bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.
Pos Indonesia berkomitmen mendukung upaya pemerintah menyalurkan pangan dengan harga terjangkau kepada masyarakat.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), menyiagakan petugas kesehatan dan ambulans untuk mengantisipasi dampak unjuk rasa yang tengah marak di Kota Bandung.
Petugas membubarkan massa dengan cara menembakkan gas air mata.
SMP Gagasceria, Kota Bandung, menggelar workshop untuk guru yang menghadirkan pakar pendidikan dari dalam negeri dan luar negeri.
Pusat kebugaran revolusioner dengan konsep fleksibel, kelas inovatif, dan stickfit pertama di Asia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved