Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menangkap satu tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula yang juga menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Selasa (21/1).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut tersangka tersebut berinisial HAT selaku Direktur Utama PT Duta Sugar Internasional (DSI). Penyidik telah menetapkan HAT sebagai tersangka sejak Senin (20/1) bersama sembilan orang lainnya.
Kendati demikian, Harli mengatakan bahwa HAT tidak mengindahkan panggilan Kejagung, kemarin. Oleh karena itu, penyidik JAM-Pidsus langsung mencari tahu keberadaan HAT. Ia mengatakan, keberadaan HAT di Pangkalan Bun karena ada kegiatan.
"Ada aktivitas, kegiatan yang bersangkutan, tapi karena yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka, ada kewajiban bagi kita melakukan pencarian. Setelah dikumpulkan informasi, bahwa yang bersangkutan di Pangkalan Bun, maka ditangkap di sana," terang Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta.
Menurut Harli, setelah ditangkap di Pangkalan Bun, HAT langsung dibawa ke Jakarta lewat Surabaya. Dalam perkara importasi gula yang merugikan negara Rp578 miliar, peran HAT sama dengan sembilan tersangka lain dari unsur swasta yang sudah ditetapkan oleh penyidik, kemarin.
"Yang bersangkutan sebagai direktur PT DSI seolah-olah melakukan kerja sama importasi gula yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Padahal seharusnya importasi gula dilakukan BUMN," jelas Harli.
Di awal penyidikan kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka. Dalam pengembangannya, penyidik lantas menambah sembilan tersangka baru, termasuk HAT.
Selain HAT, delapan tersangka lainnya adalah TWNG selaku Direktur Utama PT AP; WN selaku Presdir PT AF; AS selaku Direktur Utama PT SUC; IS selaku Direktur Utama PT MSI; TSEP selaku Direktur PT MP; HFH selaku Direktur Utama PT BFM; ES selaku Direktur PT PDSU; dan ASB selaku Direktur Utama PT KTM.
Tersangka terakhir yang disebut, ASB, merujuk pada Ali Sanjaya B selaku Direktur Utama PT kebun Tebu Mas. Saat penetapan tersangka kemarin, Ali tidak hadir di Kejagung dan saat ini keberadaannya masih didalami oleh penyidik JAM-Pidsus.
"Kita sedang mengumpulkan informasi keberadaan yang bersangkuan seperti apa, apakah karena sakit atau memang tidak di tempat," pungkas Harli. (P-5)
Saksi mengungkap adanya kekeliruan mendasar dalam perhitungan kerugian negara yang dilakukan jaksa penuntut umum dalam sidang kasus korupsi impor gula
SIDANG kasus impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/9), berlangsung panas. Perdebatan sengit terjadi antara Hotman Paris dengan saksi ahli JPU
PPI bertindak atas penugasan resmi dari Kementerian Perdagangan untuk mengimpor gula guna stabilisasi harga.
Kuasa hukum terdakwa Tony Wijaya, Hotman Paris Hutapea meminta mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dihadirkan dalam persidangan
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
KOMISI Yudisial (KY) menyatakan akan melakukan pemantauan dan peninjauan terkait jalannya sidang kasus impor gula dan vonis 4,5 tahun yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Pengacara kondang Hotman Paris dipastikan tidak akan mendampingi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam persidangan kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
EKS Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022.
Tom Lembong mendatangi gedung Komisi Yudisial (KY) pada Selasa (21/10) siang untuk memenuhi undangan audiensi terkait pelaporannya ke KY atas hakim yang memvonisnya.
Mukti menjelaskan KY ingin memproses setiap laporan dengan cepat. Namun, mengingat banyaknya jumlah laporan, KY membutuhkan waktu untuk mendalami setiap laporan.
Akademisi FH UII merekomendasikan agar putusan Tom Lembong ditinjau ulang melalui mekanisme upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali (PK), atau evaluasi etik MA dan KY.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved