Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Trump Larang Warga dari 12 Negara Berkunjung ke AS

Budi Ernanto
05/6/2025 18:31
Trump Larang Warga dari 12 Negara Berkunjung ke AS
Donald Trump.(AFP/WIN MCNAMEE)

PRESIDEN Amerika Serikat Donald Trump, pada Rabu malam (4/6), mengumumkan kebijakan larangan perjalanan ke Amerika Serikat bagi warga dari 12 negara, termasuk Myanmar. Selain itu, tujuh negara lainnya akan menghadapi pembatasan parsial atas masuknya warga mereka, dengan alasan kekhawatiran terhadap potensi ancaman keamanan.

Pengumuman ini disampaikan Trump lewat maklumat presiden dan disertai pernyataan dalam bentuk video, di mana ia mengutip serangan dalam aksi unjuk rasa di Boulder, Colorado, sebagai salah satu pemicu keputusan ini. Aksi tersebut digelar untuk mendukung pembebasan sandera Israel di Gaza.

Menurut Trump, insiden tersebut mencerminkan bahaya serius yang bisa timbul dari masuknya warga asing tanpa proses penyaringan yang ketat. Ia menyoroti kekhawatiran terhadap pengunjung yang datang dengan visa sementara namun kemudian melanggar aturan izin tinggal.

“Singkatnya, kami tidak bisa menerima migrasi terbuka dari negara mana pun yang tidak dapat kami periksa secara aman dan andal," kata Trump dalam pernyataan videonya.

Ia menambahkan bahwa skala pembatasan akan disesuaikan dengan tingkat risiko dari masing-masing negara.

"Tingkat pembatasan yang kami terapkan akan disesuaikan dengan tingkat ancaman yang ada. Daftar negara ini dapat berubah tergantung pada adanya perbaikan nyata, dan negara-negara baru dapat ditambahkan jika ancaman baru muncul di berbagai belahan dunia,” jelasnya.

"Namun, kami tidak akan mengizinkan siapa pun masuk yang berniat mencelakai Amerika, dan tidak ada yang bisa menghentikan kami untuk menjaga keselamatan negara ini,” tegas Trump.

Gedung Putih dalam keterangannya menyatakan bahwa keputusan ini diambil usai Trump menerima laporan dari Menteri Luar Negeri Marco Rubio serta sejumlah pejabat keamanan nasional. Dijelaskan bahwa sejumlah negara memiliki sistem pemeriksaan dan penyaringan yang tidak memadai, sehingga menyulitkan otoritas AS untuk mengenali potensi ancaman sebelum individu masuk ke wilayah mereka.

Sebagian negara juga memiliki tingkat pelanggaran visa yang tinggi dan kurang kooperatif dalam berbagi informasi terkait identitas dan keamanan, yang memperlemah sistem imigrasi Amerika Serikat.

Larangan masuk berlaku bagi warga dari Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.

Sementara itu, tujuh negara lainnya—yakni Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela—akan dikenakan pembatasan parsial terkait izin masuk.

Kebijakan larangan dan pembatasan ini dijadwalkan efektif mulai pukul 12.01 dini hari waktu bagian Timur AS (11.01 WIB) pada Senin mendatang. (Ant/I-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya