Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi dijadwalkan mengumumkan putusan pada Jumat (4/4) mengenai apakah akan memberhentikan atau mengembalikan jabatan Presiden Yoon Suk Yeol, yang telah dimakzulkan akibat penerapan darurat militer yang berlangsung singkat pada Desember lalu.
Putusan ini akan diumumkan pada pukul 11 pagi, menandai akhir dari kisah empat bulan yang dimulai dengan deklarasi mengejutkan Yoon tentang darurat militer, diikuti dengan penangkapannya dan kemudian pembebasannya, yang telah menyebabkan ketegangan besar dalam politik, ekonomi, dan sosial negara.
Yoon dimakzulkan Majelis Nasional yang dikuasai oposisi pada pertengahan Desember, atas tuduhan melanggar Konstitusi dan hukum melalui upaya penerapan darurat militer.
Kasus ini berfokus pada apakah Yoon melanggar hukum dengan melakukan lima tindakan utama: mendeklarasikan darurat militer, menyusun dekrit darurat militer, mengerahkan pasukan ke Majelis Nasional, menggerebek Komisi Pemilihan Nasional, dan diduga berupaya menangkap politisi.
Jika Mahkamah Konstitusi menguatkan mosi pemakzulan, Yoon akan resmi diberhentikan dari jabatannya. Negara harus menggelar pemilihan presiden mendadak dalam waktu 60 hari. Jika mosi tersebut ditolak atau dibatalkan, Yoon akan kembali menjabat sebagai presiden seketika.
Berdasarkan Konstitusi, minimal enam dari delapan hakim yang bertugas harus menyetujui mosi pemakzulan agar keputusan tersebut dapat berlaku.
Fokus utama dalam putusan ini bukan hanya apakah Yoon melanggar hukum, tetapi juga apakah pelanggarannya cukup serius untuk menyebabkan pemecatannya.
Yoon membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan perintah darurat militer hanyalah peringatan terhadap partai oposisi utama, yang dianggap telah menyalahgunakan kekuasaan legislatif.
Menurut tim hukumnya, Yoon tidak akan hadir di pengadilan saat putusan dibacakan demi menjaga ketertiban dan keamanan publik.
Sebanyak 38 hari adalah waktu terlama yang pernah dibutuhkan Mahkamah Konstitusi untuk memberikan putusan atas pemakzulan seorang presiden, setelah sidang terakhir.
Dalam kasus pemakzulan presiden sebelumnya, yaitu Roh Moo-hyun dan Park Geun-hye, Mahkamah hanya membutuhkan waktu 14 hari dan 11 hari untuk mengeluarkan keputusan.
Selain menghadapi sidang pemakzulan, Yoon juga tengah menjalani persidangan pidana atas tuduhan menghasut pemberontakan melalui penerapan darurat militer.
Ia ditahan oleh penyidik pada Januari dan mendekam di pusat penahanan hingga 8 Maret, sebelum akhirnya dibebaskan setelah pengadilan memutuskan bahwa penahanannya tidak sah. (Yonhap/Z-2)
Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, menghadapi pemakzulan dan penangkapan pada Rabu (15/1), sebuah momen yang mengguncang dunia politik negara tersebut.
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Jaksa khusus menuntut hukuman mati bagi mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol terkait upaya pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang gagal.
Tim penasihat hukum khusus menuntut hukuman 10 tahun penjara bagi mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol atas dakwaan perintangan keadilan terkait darurat militer.
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol jalani sidang tuntutan hari ini terkait kasus darurat militer Desember 2024. Vonis dijadwalkan pada Januari 2026.
Investigasi akan mencakup beberapa tuduhan penting, termasuk rencana darurat militer yang gagal dilaksanakan oleh Yoon.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved