Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Trump Perintahkan agar Akses Mantan Menlu AS Antony Blinken Dibatasi

Irvan Sihombing
09/2/2025 14:05
Trump Perintahkan agar Akses Mantan Menlu AS Antony Blinken Dibatasi
Presiden AS Donald Trump.(Dok.Antara/Anadolu )

AKSES mantan Menteri Luar Negeri Antony Blinken terhadap terhadap informasi rahasia Amerika Serikat akan dibatasi. Presiden Amerika Serikat Donald Trump memerintahkan pembatasan akses tersebut karena menilai Blinken bukanlah orang baik

"Bukan orang baik. Cabut izin aksesnya," kata Trump kepada New York Post saat membahas Blinken seperti diberitakan, Minggu (9/2) waktu setempat.

Selain Blinken, pembatasan akses informasi rahasia juga diterapkan kepada mantan Penasihat Keamanan Nasional Jake Sullivan. "Ini untuk mencabut semua hak mereka (mencabut izin keamanan), termasuk melarang mereka masuk ke gedung-gedung (pemerintah federal)," lanjut Trump.

Menurut laporan media, izin keamanan Blinken juga akan dicabut berdasarkan perintah presiden yang sama dengan perintah untuk mencabut akses Biden.

Menurut New York Post, Trump juga berencana mencabut izin keamanan Sullivan, serta sejumlah jaksa yang pernah menuntutnya, termasuk Jaksa Agung New York Letitia James dan Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg.

Pada 2022, Jaksa Agung Negara Bagian New York Letitia James mengajukan gugatan senilai 250 juta dolar AS (setara dengan Rp4 triliun) terhadap Trump, anak-anaknya, dan perusahaan terkait atas dugaan penipuan dan penyalahgunaan laporan keuangan.

Berdasarkan putusan pengadilan di New York, Trump diwajibkan membayar sekitar 355 juta dolar AS (setara dengan Rp5,7 triliun).

Pada Jumat (7/2), Trump mengumumkan pencabutan segera akses mantan Presiden Amerika Serikat Joe Biden terhadap informasi rahasia, dengan alasan lemahnya daya ingat pendahulunya itu. (Ant/RIA Novosti/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya