Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Palsukan Laporan Penculikan, Influencer Singapura Didenda di Malaysia

Basuki Eka Purnama
30/1/2025 05:01
Palsukan Laporan Penculikan, Influencer Singapura Didenda di Malaysia
Influencer Singapura Amyra Laila Ho(Instagram @venus_pink_beauty)

PENGADILAN malaysia menjatuhkan denda kepada influencer Singapura karena membuat laporan palsu bahwa dirinya nyaris diculik di sebuah mal di Johor Bahru.

Unggahan dari influencer kecantikan Amyra Laila Ho menjadi viral setelah dia mengaku dua orang berusaha menculiknya setelah mereka memaksa dirinya mencium daun teh yang menyebabkan dia pusing.

Namun, penyelidikan polisi membantah klaim Ho, yang viral dan memicu pernyataan mengenai keamanan di Johor Bahru.

Johor Bahru terletak di salah satu ujung jalan sepanjang 1 kilometer yang menghubungkan Malaysia dengan Singapura. Jutaan orang melintas di kawasan itu setiap harinya membuat kawasan itu sebagai kawasan perlintasan batas tersibuk di dunia.

Ho mengaku bersalah memberikan laporan palsu kepada polisi dan diganjar denda sebesar 1.000 ringit (sekitar Rp3.700.000), yang langsung dibayarnya.

Unggahan Ho, yang menggambarkan secara detail upaya penculikan terhadap dirinya, telah dihapus dari akun Instagram pribadinya.

Ho mengklaim upaya penculikan itu terjadi setelah dia menolak membeli daun teh dari dua orang yang menawarinya.

Dia menambahkan, pelaku pria itu menggandeng tangannya, berpura-pura sebagai dirinya, sementara pelaku perempuan mengambil tasnya yang berisi uang 400 ringgit.

Ho mengklaim kedua pelaku mendorongnya dan kemudian melarikan diri setelah aksi mereka menarik perhatian banyak orang.

"Berdasarkan rekaman CCTV dan bukti di lapangan, tidak ada insiden seperti yang dilaporkan korban," ujar Kepala Polisi Negara Bagian Johor, yang mencakup Kota Johor Bahru, M Kumar. (bbc/Z-1)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya