Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Laporan BPC: Inggris Terlibat Aktif dalam Genosida Israel di Gaza

Ferdian Ananda Majni
29/1/2025 13:55
Laporan BPC: Inggris Terlibat Aktif dalam Genosida Israel di Gaza
Anak-anak Gaza merayakan kebahagiaan setelah hengkangnya pasukan penjajah Israel.(Anadolu)

PEMERINTAH Inggris tidak secara langsung melakukan kekerasan di Gaza tetapi telah memainkan peran yang berpengaruh, tidak hanya melalui validasi lisensi senjata tetapi juga melalui kolaborasi militer yang lebih luas dan lebih dalam dengan Israel. Hal ini terungkap melalui sebuah laporan yang baru diterbitkan.

Studi yang diterbitkan hari Selasa (28/1) oleh Komite Palestina Inggris (BPC) itu memaparkan besarnya kolaborasi militer Inggris dengan Israel dalam konteks kewajiban hukum Inggris terkait pelanggaran berat Israel terhadap hukum humaniter dan hak asasi manusia internasional.

Dikatakan dalam laporan itu, bahwa Inggris tidak hanya gagal memenuhi tanggung jawab pihak ketiga untuk menegakkan hukum internasional, termasuk tugasnya untuk mencegah genosida, tetapi juga telah secara aktif terlibat dalam tindakan genosida yang dilakukan terhadap rakyat Palestina selama 15 bulan terakhir.

Mengenai tanggung jawab dan kewajiban, laporan itu mengatakan Inggris memiliki tugas untuk menangguhkan kerja sama militer dan perdagangan dengan Israel yang timbul dari berbagai kewajiban internasional yang saling bersilangan dalam menghadapi pelanggaran hukum berat yang dilakukan oleh Israel.

"Inggris secara hukum terikat untuk bertindak baik guna mencegah terjadinya genosida maupun mengadili individu atau badan yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut dalam yurisdiksinya sendiri dan, jika memungkinkan, secara internasional," ungkap laporan itu seperti dilansir dari Anadolu, Rabu (29/1).

Mengenai peran Inggris, laporan itu mengatakan bahwa selain ekspor langsung ke Israel, suku cadang F-35 buatan Inggris dikirim ke AS dan negara mitra lainnya untuk dirakit dan perusahaan Inggris berkontribusi pada kumpulan suku cadang global untuk F-35 yang dapat diakses Israel.

"Melalui kombinasi ekspor langsung dan tidak langsung ini, perusahaan yang memproduksi suku cadang F-35 di Inggris telah membantu merawat F-35 Israel untuk pertempuran," tambahnya.

Pada 2 September tahun lalu, pemerintah Inggris mengumumkan bahwa mereka akan menangguhkan 30 dari 350 lisensi ekspor senjata ke Israel setelah melakukan peninjauan dan memperingatkan bahwa ada risiko yang jelas bahwa ekspor senjata Inggris tertentu ke Israel dapat digunakan untuk melakukan atau memfasilitasi pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional.

Ke-30 lisensi tersebut mencakup komponen untuk pesawat militer, helikopter, pesawat nirawak dan barang-barang yang memfasilitasi penargetan darat, tidak termasuk komponen Inggris untuk program jet tempur F-35.

Konsekuensi hukum
Bersamaan dengan ekspor senjata dan suku cadangnya, penelitian tersebut juga menunjukkan penggunaan pangkalan militer Inggris, dan menyatakan bahwa pangkalan-pangkalan ini merupakan aset mendasar bagi serangan Israel ke Gaza.

"Secara khusus, pangkalan Inggris di Siprus telah digunakan oleh Inggris, AS, dan Jerman untuk memasok senjata, personel, dan intelijen kepada Israel sejak Oktober 2023," lanjut lapiran itu.

Dalam laporan tersebut, BPC menyerukan diakhirinya segera kolaborasi dengan kegiatan militer Israel dengan memberlakukan embargo senjata dua arah penuh dan menghentikan penyediaan segala bentuk dukungan militer sebagaimana yang diuraikan dalam laporan.

Dia juga mendesak pemerintah untuk menangguhkan peta jalan 2030 untuk hubungan bilateral Inggris-Israel dan mengenakan sanksi ekonomi dan diplomatik untuk memberikan tekanan pada Israel agar mematuhi kewajiban internasionalnya.

Pemerintah Inggris juga direkomendasikan untuk mendukung pengajuan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus genosida terhadap Israel dan mendorong penangkapan dan penuntutan oleh Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) terhadap pejabat Israel atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

"Jika Inggris gagal mengambil langkah-langkah tersebut, maka Inggris harus menghadapi konsekuensi hukum yang sesuai, termasuk kecaman dari badan-badan internasional, sanksi, dan penuntutan terhadap politisi dan pejabat tertentu," tambahnya.

Israel menewaskan lebih dari 47.000 orang, sebagian besar wanita dan anak-anak, di Gaza, sejak serangan 7 Oktober 2023 oleh kelompok Palestina Hamas.

Pengeboman yang tak henti-hentinya telah menyebabkan sebagian besar penduduk Gaza mengungsi, menyebabkan kekurangan makanan dan kebutuhan lainnya, serta membuat sebagian besar wilayah kantong itu hancur. Gencatan senjata telah diberlakukan sejak 19 Januari. (Fer/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya