Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
ISRAEL mulai membombardir Gaza pada 7 Oktober 2023, setelah Hamas melintasi perbatasan, menewaskan sekitar 1.200 orang, dan membawa 251 orang lainnya sebagai sandera ke Gaza.
Ketika operasi darat dimulai seminggu kemudian, sebagian besar pengamat di dalam negeri dan luar negeri memperkirakan pertempuran akan berlangsung selama beberapa minggu. Sebaliknya, perang ini berlangsung selama 15 bulan hingga pengumuman gencatan senjata, Rabu, menjadikannya perang terpanjang Israel sejak konflik tahun 1948 yang berujung pada berdirinya negara tersebut.
Mayoritas korban tewas akibat serangan pada 7 Oktober adalah warga sipil, dengan skala dan intensitas serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya, demikian pula dengan respons Israel yang sama intensnya.
Setelah gencatan senjata singkat dan kesepakatan pembebasan sandera pada November 2023, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu bersumpah untuk terus berperang, berjanji untuk mencapai "kemenangan total" atas Hamas.
Dampak kampanye ini terhadap warga sipil di Gaza memicu tuduhan genosida, termasuk dari kelompok hak asasi manusia, akademisi, dan pemerintah asing. Afrika Selatan bahkan membawa kasus ini ke Pengadilan Internasional.
Omer Bartov, seorang mantan tentara Pasukan Pertahanan Israel (IDF) dan sejarawan genosida, menulis pada Mei 2024 "tidak mungkin lagi menyangkal bahwa Israel terlibat dalam kejahatan perang sistematis, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan tindakan genosida."
Kantor Hak Asasi Manusia PBB pada November menyatakan data kematian yang diverifikasi menunjukkan "ketidakpedulian yang nyata terhadap kematian warga sipil dan dampak dari cara serta metode peperangan."
Bahkan sekutu terdekat Israel, Amerika Serikat, membatasi beberapa pengiriman senjata karena keprihatinan tersebut, dan pada September, Inggris menangguhkan beberapa lisensi ekspor senjata terkait tindakan Israel dalam perang.
Pengadilan Kriminal Internasional telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang terkait konflik tersebut. Pemimpin militer Hamas, Mohammed Deif, juga menghadapi surat perintah penangkapan serupa.
(The Guardian/Z-3)
PERDANA Menteri Israel Benjamin Netanyahu kembali menyampaikan seruan agar warga Palestina meninggalkan Jalur Gaza.
Israel mengizinkan warga Palestina meninggalkan Jalur Gaza, di tengah persiapan militer Israel melakukan serangan yang lebih luas di wilayah tersebut.
HAMPIR dua tahun sejak pecahnya perang antara Israel dan Hamas, dengan korban jiwa di Jalur Gaza melampaui 60.000 orang, dukungan global untuk pengakuan negara Palestina semakin menguat.
Benjamin Netanyahu mengatakan militer Israel telah mendapat perintah untuk menghancurkan dua wilayah yang dianggap masih dikuasai Hamas, yakni Kota Gaza dan Al Mawasi.
Sejumlah duta besar PBB mengecam rencana Israel menguasai Gaza. Rencana itu berisiko melanggar hukum humaniter internasional.
Keputusan itu diambil meski ada penolakan luas dari publik dan kekhawatiran langkan tersebut akan membahayakan para sandera.
RENCANA Israel memperluas operasi militernya ke Kota Gaza berlangsung di saat berbagai upaya diplomasi dilakukan untuk mencapai gencatan senjata dan kesepakatan pembebasan sandera.
Pangkalan Militer Gabungan Elmendorf-Richardson di Anchorage, Kanada, yang dianggap memenuhi standar keamanan pertemuan Trump-Putin.
Para pemimpin Uni Eropa tegaskan dukungan penuh bagi kebebasan Ukraina, jelang pertemuan Donald Trump - Vladimir Putin di Alaska, Jumat.
Presiden Zelensky menegaskan tidak akan menerima usulan Rusia serahkan wilayah Donbas demi gencatan senjata.
Grup musik legendaris U2 mengecam kekerasan di Gaza, mengutuk serangan Hamas, mendesak perlindungan warga sipil, dan menyerukan solusi dua negara.
Israel menganggap perlucutan senjata Hamas sebagai salah satu dari beberapa syarat utama bagi kesepakatan apa pun untuk mengakhiri konflik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved