Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) akhirnya dilarang beroperasi di Israel. Pemerintahan Benjamin Netanyahu baru saja meresmikan sebuah undang-undang yang memutuskan hubungan resmi dengan dan menghentikan aktivitas UNRWA di Israel. Pemungutan suara pada Senin (28/10) waktu setempat menunjukkan 92 dari 120 anggota Knesset mendukung pelarangan tersebut dan 10 menolak.
Di bawah UU baru itu, UNRWA yang berkantor pusat di lingkungan Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur, tidak akan mengelola institusi, memberikan layanan, atau melakukan kegiatan apapun, baik secara langsung atau tidak langsung di wilayah kedaulatan Israel. UU tersebut akan berlaku dalam 90 hari.
"Sidang pleno Knesset pada Senin malam pada pembacaan kedua dan ketiga menyetujui UU untuk memutuskan hubungan resmi dengan dan menghentikan aktivitas UNRWA, yang beberapa operatornya diduga berpartisipasi dalam pembantaian pada 7 Oktober," tulis harian Israel Yedioth Ahronoth.
Undang-undang tersebut selanjutnya menetapkan kegiatan UNRWA di Yerusalem Timur akan dihentikan dan kewenangan badan tersebut akan diserahkan kepada tanggung jawab dan kendali Israel.
RUU yang terpisah dari anggota Knesset Ron Katz, Yulia Malinovsky dan Dan Illouz, juga mengamanatkan Israel untuk memutuskan semua hubungan dengan UNRWA serta melarang kerja sama atau hak istimewa apa pun yang sebelumnya dimiliki badan tersebut.
UU baru yang disetujui oleh anggota parlemen dengan suara 87-9 itu membatalkan Perjanjian 1967 yang mengizinkan UNRWA beroperasi di Israel. Tidak hanya itu, pejabat dan staf UNRWA juga akan kehilangan status diplomatik dan kekebalan yang didapatkan sejak 1967.
Pada 22 Juli, Knesset meloloskan pembacaan pertama RUU untuk melarang operasi UNRWA di Israel dan mencabut kekebalan diplomatik para stafnya.
Israel menuduh staf UNRWA terlibat dalam serangan lintas batas pada 7 Oktober 2023 oleh Hamas. Pemerintah Israel juga menuduh program pendidikan si lembaga tersebut mempromosikan terorisme dan kebencian. Namun, UNRWA membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya tetap netral, hanya berfokus pada dukungan bagi para pengungsi. (Ant/P-3)
Presiden Prancis Emmanuel Macron resmi menolak undangan Donald Trump untuk bergabung dalam Dewan Perdamaian Gaza. Apa alasan di baliknya?
Pobee menyampaikan kembali keprihatinan mendalam Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres atas laporan penggunaan kekuatan berlebihan di Iran.
KEDUTAAN Besar Republik Islam Iran di Jakarta, Rabu (14/1), menyampaikan klarifikasi terkait perkembangan unjuk rasa dan kerusuhan yang terjadi dalam demonstrasi Iran.
PERSERIKATAN Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak pemerintah Iran segera menghentikan seluruh bentuk kekerasan dan tindakan represif terhadap para pengunjuk rasa.
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Presiden Prancis Emmanuel Macron kecam kebijakan Trump tarik AS dari 66 organisasi internasional & isu Greenland. Peringatkan krisis kepemimpinan global.
Namun di beberapa titik terparah di Pekalongan, genangan masih mencapai 80 hingga 100 sentimeter, terutama di kawasan Tirto dan sekitarnya.
Berdasarkan data BPBD, di Kabupaten Pekalongan jumlah pengungsi mencapai 1.411 orang dan di Kota Pekalongan meningkat dari sebelumnya 1.472 orang menjadi 2.400 orang.
Senin (19/1) banjir di Kota Pekalongan meluas dari sebelumnya melanda 2 Kecamatan, kini telah merendam ribuanvrunah di 5 kecamatan yakni Wiradesa, Tirto, Sragi, Siwalan, dan Wonokerto.
Berdasarkan pemantauan terbaru, jumlah pengungsi mulai menunjukkan tren penurunan seiring dengan surutnya genangan di beberapa wilayah.
Proses distribusi dilakukan secara terukur agar bantuan tepat sasaran sesuai dengan eskalasi kebutuhan di setiap lokasi.
Selain warga Jakarta Barat, terdapat delapan KK warga Kelurahan Cipete Utara yang terpaksa mengungsi di Mushalla Nurul Iman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved