Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
DONALD Trump mengatakan memiliki "masalah nyata" dengan hakim yang menangani kasus pidana New York-nya. Ia seharusnya berada di jalur kampanye daripada di pengadilan.
"Kami tidak akan diberikan persidangan yang adil," kata Trump kepada wartawan di luar ruang sidang di Manhattan setelah seleksi juri berakhir untuk hari itu dalam persidangan "uang diam"nya, salah satu dari empat kasus pidana terpisah yang dihadapinya.
Trump juga mengkritik Hakim Juan Merchan karena menolak permintaannya agar dia diizinkan menghadiri dengar pendapat Mahkamah Agung minggu depan.
Baca juga : Donald Trump Bertengkar dengan Hakim dalam Sidang Penipuan
Trump berargumen sebagai mantan presiden dia seharusnya kebal dari penuntutan pidana, sebuah pertanyaan yang akan dipertimbangkan oleh pengadilan tertinggi negara itu dalam argumen pada 25 April.
"Hakim tentu tidak akan mengizinkan kami pergi ke sana," kata Trump.
"Dia pikir dia lebih unggul, kira-kira, daripada Mahkamah Agung."
Baca juga : Donald Trump Mengulangi Klaim 'Pembantaian' dalam Pidato Imigrasi
Trump telah berkali-kali mengkritik hakim yang memimpin persidangan, dan Merchan menolak permintaan pengacara mantan presiden tersebut untuk ditarik diri dari kasus tersebut.
"Kami memiliki masalah nyata dengan hakim ini," kata Trump.
"Dia adalah hakim yang sangat bermasalah."
Baca juga : Hakim New York Perintahkan Pembungkaman Terhadap Trump dalam Kasus Uang Diam
Trump mengecam kasus tersebut -- yang diajukan oleh Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg, seorang Demokrat -- sebagai "pemburu penyihir politik," dan mengatakan bahwa dia seharusnya keluar berkampanye dalam pencalonan presiden Putih Rumah 2024-nya.
"Aku tidak berada di Georgia, atau Florida atau North Carolina, berkampanye seperti yang seharusnya aku lakukan," kata kandidat presiden dari Partai Republik itu. "Ini tentang campur tangan pemilihan."
Trump, mantan presiden pertama yang dihadapkan pada tuduhan pidana, dituduh memalsukan catatan bisnis karena diduga membayar uang diam kepada bintang porno hanya beberapa hari menjelang pemilihan presiden 2016, untuk menutupi pertemuan seksual pada 2006. (AFP/Z-3)
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Vonis bebas yang diterimanya bersama tiga terdakwa lain bukan hanya milik mereka berempat maupun tahanan politik di Jakarta, melainkan milik semua tahanan politik Indonesia di luar sana.
MAJELIS Kehormatan Hakim memberhentikan tetap dengan hak pensiun terhadap DD, Hakim Pengadilan Negeri atau PN Kraksaan Probolinggo akibat menelantarkan anak dan istri
Hakim Tunggal Sulistyo peringatkan pihak Gus Yaqut dan KPK agar tidak melakukan praktik transaksional dalam sidang praperadilan kuota haji
Presiden Prabwo Subianto menegaskan kepada para hakim untu menjatuhkan putusan yang benar-benar adil dan bebas dari keraguan.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved