Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KARDINAL Kanada yang dituduh melakukan pelecehan seksual membantah pernah melakukan perilaku yang tidak pantas, khususnya terhadap seorang gadis remaja pada 1980-an. Kardinal Gerald Lacroix, Uskup Agung Quebec berusia 66 tahun, dihadapkan pada tuduhan pelecehan seksual yang berasal dari tahun 1987 dan 1988, ketika korban berusia 17 tahun, sebagai bagian dari tuntutan kelompok terhadap lebih dari 100 imam dalam keuskupan tersebut.
Lacroix telah menjadi Uskup Agung Quebec sejak 2011 dan menjadi kardinal sejak 2014. Tahun lalu, ia menjadi bagian dari Dewan Penasihat Kardinal Paus Francis yang berkumpul secara rutin di Vatikan.
"Saya tidak pernah, sepanjang pengetahuan saya, berperilaku tidak pantas terhadap siapa pun, baik anak-anak maupun orang dewasa," ujar Lacroix dalam video yang diambil di kantornya. Ia mengaku sangat terpukul atas kerusakan yang ditimbulkan oleh tuduhan yang tidak berdasar.
Baca juga : Kardinal Kanada Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual dan Menangguhkan Tugasnya
Ini merupakan pidato publik pertamanya sejak tuduhan itu dilontarkan pekan lalu. Pada Jumat, keuskupan setempat mengumumkan Lacroix akan menghentikan tugasnya sementara waktu. Pada Selasa, Lacroix mengklarifikasi ini bukanlah pengunduran diri melainkan istirahat sementara yang diambilnya hanya "untuk memungkinkan kami mengevaluasi langkah-langkah berikutnya."
Tuntutan hukum ini merupakan penyempurnaan dari kasus yang pertama kali diajukan tahun 2022. Ini mencakup kesaksian dari 147 orang yang mengklaim telah menjadi korban pelecehan seksual oleh lebih dari 100 imam dalam keuskupan tersebut, beberapa di antaranya merupakan tokoh gereja tinggi.
Lacroix menyatakan keuskupan tersebut tetap mendukung korban pelecehan seksual dan bertekad untuk memastikan bahwa mereka menerima kompensasi keuangan. Paus Francis telah menjadikan pemberantasan pelecehan seksual di Gereja Katolik sebagai salah satu misi utama kepausannya dan menegaskan kebijakan "nol toleransi" setelah beberapa skandal besar.
Baca juga : Kardinal Katolik Didakwa Pelecehan Seksual di Kanada
Walaupun klerus dan staf diwajibkan untuk melaporkan pelecehan di keuskupan mereka, apa pun yang diungkapkan dalam pengakuan dosa dianggap sebagai rahasia. Aktivis hak korban menuntut pertanggungjawaban yang lebih baik. (AFP/Z-3)
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Patroli akan terus digelar secara rutin, sebagai bentuk kehadiran polisi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Keimanan remaja zaman now bisa kok ditingkatkan! Temukan cara ampuh mendekatkan diri pada Tuhan di era digital ini. Klik dan baca selengkapnya!
Polisi juga menyita 21 kendaraan roda dua (motor) yang digunakan untuk konvoi.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orangtua, agar lebih proaktif dalam menjaga dan mengarahkan anak-anak mereka.
I Gusti Ayu Ratna menambahkan, hingga kini Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung telah memperluas cakupan skrining kadar glukosa darah melalui beberapa program.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved