Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ISTILAH genosida pertama kali diciptakan untuk kejahatan Nazi terhadap orang Yahudi selama Perang Dunia II. Pengacara Yahudi-Polandia Raphael Lemkin mengemukakan istilah tersebut melalui bukunya yang diterbitkan pada 1944 silam yang bertajuk Axis Rule in Occupied Europe.
Raphael Lemkin berkampanye agar genosida diakui sebagai kejahatan berdasarkan hukum internasional dan kemudian ditetapkan dalam Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1948, yang mulai berlaku pada 1951.
Pasal Dua Konvensi itu mendefinisikan genosida sebagai tindakan apa pun yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama.
Baca juga : Rusia Tepis Tuduhan Mahkamah Kriminal soal Deportasi Ilegal Anak Ukraina
Menurut definisi aturan itu, genosida dapat mencakup pembunuhan, menimbulkan luka serius baik fisik atau mental atau kondisi yang mengancam jiwa, tindakan untuk mencegah kelahiran dan pemindahan paksa anak-anak.
Konvensi Genosida PBB menyatakan bahwa setiap orang dapat dituntut dan dihukum karena genosida, termasuk para pemimpin terpilih.
Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag mempunyai mandat untuk menyelidiki dan mengadili genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Baca juga : Mengenang Hari Holocaust Internasional: Menyikapi Sejarah dan Tantangan Kontemporer
Siapa pun yang melakukan, memerintahkan, membantu, dan bahkan menghasut genosida dapat dituntut.
"Seringkali istilah genosida digunakan secara longgar dalam bahasa umum oleh masyarakat untuk merujuk pada kejahatan terbesar dan paling parah, karena kedengarannya jauh lebih buruk daripada kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata Pakar Hukum Internasional Valerie Gabard.
Tetapi, secara hukum, definisi genosida sangat sempit. Bukan masalah jumlah yang menentukan apakah terjadi genosida atau tidak. "Niat untuk memusnahkan secara fisik suatu kelompok adalah kriteria utama kejahatan ini," jelasnya.
Baca juga : Invasi Militer Israel Paling Merusak dalam Sejarah Manusia
Namun para ahli mengatakan membuktikan niat jahat itu tidak mudah, karena seringkali tidak ada bukti langsung. "Masalahnya kemungkinan besar pelakunya tidak akan mengakuinya di pengadilan secara langsung,” kata Profesor Hukum Internasional di Universitas Middlesex di London, Inggris, William Schabas.
Jadi pengadilan harus menyimpulkan niat para pelaku berdasarkan tindakan yang membutuhkan bukti tidak langsung. "Dan aturannya adalah bahwa hal itu harus dilakukan tanpa keraguan. Di situlah hal ini menjadi lebih sulit," tambahnya.
Valerie Gabard, yang pernah bekerja di pengadilan pidana internasional untuk Kamboja, Rwanda dan bekas Yugoslavia, mengatakan penuntutan atas genosida perlu waktu sangat lama. "Ini membutuhkan waktu yang sangat lama, juga karena skala kejahatannya,” ujarnya.
Baca juga : Putin Sebut Konflik di Ukraina Tidak Sama dengan Gaza
Pada 2021, pemerintah AS, Kanada, dan Belanda menuduh Tiongkok melakukan genosida terhadap masyarakat Uighur di Xinjiang. Sementara beberapa negara lain mengeluarkan resolusi parlemen yang melontarkan tuduhan yang sama.
Setelah peristiwa genosida Yahudi oleh Nazi Jerman, hingga saat ini ada dua kasus yang disepakati sebagai peristiwa genosida, yaitu genosida 1994 di Rwanda dengan 800 ribu orang Tutsi dan Hutu terbunuh, dan pembantaian pada 1995 di Srebrenica.
Sedangkan mengenai pembunuhan massal oleh Khmer Merah di Kamboja pada 1970an, yang di Kamboja juga disebut genosida, ada perbedaan pendapat di kalangan para ahli.
Baca juga : Giliran Hamas Undang Elon Musk ke Gaza, Saksikan Kejahatan Israel
Faktanya, banyak korban Khmer Merah menjadi sasaran karena status politik atau sosial mereka sehingga menempatkan kasus itu di luar definisi genosida PBB.
"Kami memiliki definisi hukum mengenai genosida yang digunakan dalam kasus-kasus di Mahkamah Internasional dan dalam putusan pengadilan Rwanda. Kami memiliki hukum yang sangat jelas mengenai apa itu genosida.” kata William Schabas.
"Tetapi kemudian ada upaya-upaya untuk menggunakan label genosida yang tidak sesuai dengan definisi hukum genosida, baik itu dengan Uighur di Tiongkok atau perang di Ukraina,” pungkasnya. (DW/Z-4)
JALUR Gaza dinilai menjadi daerah di Bumi yang lebih buruk dari neraka.
Investigasi, yang dimulai pada 2024, dilakukan polisi federal berkoordinasi dengan Departemen Kehakiman Kanada, otoritas imigrasi, dan dinas perbatasan,
Sekitar 39.384 anak Palestina telah kehilangan satu atau kedua orang tua mereka akibat lebih dari 500 hari pengeboman brutal—angka ini dirilis menjelang Hari Anak Palestina pada 5 April 2025.
PARA pengacara meluncurkan koalisi global untuk melakukan tindakan hukum terhadap warga Israel dan warga negara ganda Israel yang dituduh terlibat dalam kejahatan perang di Gaza.
Kelompok HAM di AS mengajukan permohonan kepada ICC terhadap anggota pemerintahan Joe Biden sebelumnya dan mantan presiden tersebut terkait kejahatan perang Israel.
AMNESTY International mengatakan Amerika Serikat memiliki kewajiban berdasarkan Konvensi Jenewa untuk mengekstradisi Benjamin Netanyahu saat mengunjungi Washington.
PARA pencari keadilan dari kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masih berjuang untuk kehadiran keadilan. Pada 17 tahun Aksi Kamisan, keluarga korban pelanggaran HAM berat serta pegiat HAM
Pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia yang dilakukan Israel di Gaza telah didokumentasikan.
Perhelatan KTT Peringatan 50 Tahun Kemitraan ASEAN-Jepang yang dibuka Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida di Tokyo pada Minggu (17/12).
Bolivia menjadi negara pertama yang memutus hubungan diplomatik dengan Israel karena perang di Gaza.
Emoji semangka, yang secara tidak langsung menjadi simbol dalam konflik Israel-Palestina, telah menarik perhatian banyak orang di platform media sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved