Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PARA pencari keadilan dari kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masih berjuang untuk kehadiran keadilan. Pada 17 tahun Aksi Kamisan, keluarga korban pelanggaran HAM berat serta pegiat hak asasi manusia berdiri di depan Istana Negara, Jalan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (18/1).
Mereka menagih pertanggungjawaban negara untuk menghadirkan keadilan atas kasus-kasus kejahatan kemanusiaan yang selama puluhan tahun dibiarkan tanpa penyelesaian.
Baca juga: Solo Melawan Politik Amoral dan Capres Pelanggar HAM
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengungkapkan semua kejahatan yang dilawan oleh Kamisan adalah kejahatan luar biasa. Oleh karena itu tidak bisa diputihkan.
Usman menyebut banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dari Tragedi 1965, Malari 1974, Tanjung Priok 1984, Talangsari 1989, serangan 27 Juli 1996, penculikan, penyiksaan, dan penghilangan paksa 1997-1998, penembakan mahasiswa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, pembunuhan Munir 2004. Bahkan yang masih lekat, perampasan tanah secara paksa di Rempang, Morowali, Halmahera, selama pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Pemuda harus Cerdas, Pilih Pemimpin yang Bebas Pelanggaran HAM
“Semua kejahatan itu adalah kejahatan luar biasa yang tidak mengenal empat pola umum pemutihan yang memang berlaku dalam kejahatan biasa,” tegas Usman Hamid saat mengenalkan lagu baru berjudul “Payung Hitam” yang dijadikan jadi untuk Aksi Kamisan yang ke 17 tahun.
4 pola pemutihan kejahatan yang tidak berlaku untuk kejahatan luar biasa:
Menurut Usman, kejahatan luar biasa di bawah hukum internasional tidak bisa diputihkan dengan semua doktrin itu. Apa saja kejahatan luar biasa tersebut?
“Antara lain pelanggaran berat terhadap hak yang tidak boleh dikurangi dalam kondisi apa pun. Yaitu gross violation of the non-derogable rights: termasuk hak atas hidup atau rights to life, hak untuk tidak disiksa atau right not be tortured, sampai dengan hak untuk tidak dihilangkan secara paksa atau right not to be forcibly disappeared,” terang Usman
Dalam skala lebih serius, kejahatan itu dapat tergolong sebagai kejahatan paling serius atau most serious crimes s seperti kejahatan melawan kemanusiaan atau Crimes against humanity), genosida atau Genocide, lalu kejahatan perang atau War crimes dan kejahatan agresi atau Aggression.
Atas kejahatan itu, hukum internasional telah mewajibkan kewajiban semua negara di dunia untuk mengusut, menuntut dan menghukum pelakunya. (Z-7)
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Video terverifikasi mengungkap skala mengerikan tindakan keras pemerintah Iran terhadap demonstran. Jenazah menumpuk di rumah sakit meski internet diputus total.
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan terhadap hukuman mati dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka hak hidup.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Pasukan Israel tangkap 100 lebih warga Palestina sejak awal Ramadan di Tepi Barat. Penangkapan diwarnai kekerasan, sabotase rumah, dan penyitaan aset warga sipil.
Rancangan Perpres pelibatan TNI dalam terorisme inkonstitusional dan berisiko langgar HAM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved